Jebak Pengedar Lewat Undercover Buy, Polres Sergai Sikat Dua Pemuda Beserta Sabu dan Ekstasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menorehkan hasil gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dua pria berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan AT (33), warga Kota Medan, tak berkutik saat disergap polisi di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Rabu (15/7/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 10,32 gram, dua butir pil ekstasi seberat bruto 1,25 gram, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kronologi Penangkapan: Pancingan HP Tersangka Terdahulu
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satres Narkoba Polres Sergai. Polisi menerapkan strategi penyamaran (undercover buy) dengan memanfaatkan ponsel milik tersangka lama yang sudah lebih dulu diamankan.
Petugas kemudian menghubungi para pelaku untuk memesan barang haram dalam jumlah tertentu. Setelah menyepakati lokasi transaksi di Desa Jampur Pulau, Perbaungan, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian tertutup di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka tiba di lokasi mengendarai sepeda motor Suzuki Smash hitam bernomor polisi BK 5268 GR. Namun, gelagat mereka berubah panik saat menyadari kehadiran petugas. Salah satu pelaku langsung melempar sebuah bungkusan ke arah rumpun tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari posisi mereka.
Bungkusan Hitam Terbongkar di Depan Pelaku
Melihat aksi sigap pelaku membuang barang bukti, petugas tanpa ragu langsung melakukan penyergapan dan membekuk keduanya di tempat.
"Melihat aksi pelaku yang membuang bungkusan, petugas langsung menciduk keduanya di tempat. Kemudian petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut," ujar AKP Bringin Jaya.
Ketika bungkusan plastik hitam tersebut dibuka di hadapan para tersangka, petugas menemukan balutan tisu putih yang berisi dua klip transparan: satu paket sabu seberat 10,32 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 1,25 gram.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, mereka terancam jeratan hukum berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaserta Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(BAH/RZD)