Gulung Jaringan Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Ringkus 4 Pengedar Sabu

Gulung Jaringan Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Ringkus 4 Pengedar Sabu
Gulung Jaringan Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Ringkus 4 Pengedar Sabu (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengandaskan aksi empat pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Perbaungan. Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap di tempat dan waktu berbeda berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengonfirmasi penangkapan keempat tersangka beserta pengamanan belasan paket sabu, alat isap, timbangan digital, hingga uang tunai hasil transaksi.

"Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keempatnya," kata Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Minggu (6/9).

Pengungkapan kasus ini terbagi dalam dua operasi pengembangan terpisah. Penggerebekan di Desa Lubuk Bayas pada Senin (31/8), petugas mencegat tersangka BA (29) di halaman rumah warga saat hendak bertransaksi menggunakan sepeda motor.

Dari jok motornya, disita paket sabu beserta plastik klip. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pemasoknya, MH (36). Meski sempat berupaya kabur, MH berhasil ditangkap bersama barang bukti 5 paket sabu seberat total 2,51 gram (bruto), timbangan digital, dan uang tunai Rp400 ribu.

Kemudian, penggerebekan di rumah kosong Desa Sei Sijenggi, Kamis (27/8), Tim Opsnal mengamankan tersangka SS (40) yang sedang menunggu pembeli di sebuah rumah kosong. Dari sela daun pintu, ditemukan paket sabu seberat 1 gram (bruto) dan uang Rp120 ribu.

Hasil interogasi mengarahkan petugas ke rumah sang pemasok, IJ (51). Petugas yang didampingi perangkat desa menemukan dompet berisi dua paket sabu, timbangan digital, kaca pirex, serta jarum suntik yang disembunyikan di bawah rak kayu.

Keempat tersangka kini meringkuk di sel tahanan dan disangkakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP. Kepolisian mengimbau warga Sergai untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna memutus rantai peredaran narkoba.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi