Konita Saragih mengalami jari putus akibat digigit orang lain di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Konita Priska Saragih (35), tukang jahit pakaian di Blok B Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, mengaku bingung atas proses hukum yang menimpanya.
Menurutnya, dia adalah korban kekerasan, namun justru ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan. Satu jari tangan kanannya putus digigit terlapor berinisial CAM. Namun belakangan, Polsek Sidikalang menetapkan Konita menjadi tersangka.
“Jari tangan saya putus digigit orang lain, tetapi saya malah jadi tersangka dugaan penganiayaan,” ungkap Konita, Selasa (28/7/2026).
Dibenarkan, terjadi pertengkaran antara dirinya dengan CAM di Blok B pada 20 Mei 2026. Itu bermula saat anaknya bermain di salah satu lokasi di kawasan pasar. Kala itu, anak dari CAM tak mengijinkan anak Konita bermain.
“Anakku menangis datang ke kios. Dibilangnya, tidak diperbolehkan bermain,” ujar Konita mengulangi ucapan anaknya.
Tak terima atas perlakuan itu, ia menemui anak dari CAM. Konita bertanya, kenapa anaknya dilarang.
Tak lama berselang, CAM menemui Konita ke kiosnya, lalu minta penjelasan lantaran anaknya menangis. Saat itu, Konita sedang mengaduk campuran susu buat putranya.
Menurut Konita, dia hanya bertanya kenapa si buah hatinya tidak diperkenankan bermain. Seketika itu, Konita mengaku didorong CAM, lalu ia balik membalas.
Tiba-tiba, jari tangannya digigit CAM hingga putus. Aksi itu hanya hitungan detik. Tetangga berbisnis, Maringan Simbolon sekaligus saksi melerai keduanya.
“Saya tidak habis pikir, jari tangan saya putus tetapi saya dibikin tersangka. Padahal, tidak melakukan pemukulan atau mencakar. Ada rekaman CCTV sebagai bukti,” kata Konita lagi.
Akibat tindakan itu, Konita belum bisa normal mencari nafkah. Biasanya, dalam 1 bulan, uang hasil menjahit diperoleh Rp4 juta sampai Rp5 juta. Petunjuk dokter, butuh waktu 6 bulan agar sembuh. Pun demikian, harus diupayakan bergerak.
“1 bulan total tak bisa menjahit. Tak ada penghasilan. Saya kadang kasihan nengok abang saya, Riwan Saragih. Lantaran jari putus, terpaksa Riwan ambil alih kegiatan cuci piring dan memasak di rumah,” kata Konita.
Diterangkan, sepengetahuannya, CAM bukanlah pedagang. Ia membantu mertua jualan makanan.
Lamganda Nababan, famili Konita menyebut, ada hal tidak rasional dalam proses hukum terhadap korban. Surat penetapan tersangka diantar anggota Polsek Sidikalang 7 Juli 2026 pukul 23.00 Wib.
“Kenapa antar surat penetapan tersangka pukul 23.00 Wib. Itu tidak etis dan mengganggu kenyamanan keluarga,” kata Lamganda.
Pada lembaran itu, tertera bahwa Konita berjenis kelamin laki-laki. Itu melukai perasaan seorang ibu dan disinyalir dikerjakan serampangan.
Substansi yang menunjukkan ketidakprofesionalan, Konita disebut berjenis kelamin laki-laki. Padahal, sudah jelas perempuan.
Kasie Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan menerangkan, pengaduan Konita ditangani Polres Dairi. Sedangkan laporan CAM diproses di Polsek Sidikalang. CAM adalah istri oknum polisi.
“Berdasarkan keterangan CAM, dia dianiayaa. Ada bukti visum,” kata Syahril.
(SSR/RZD)