AKBP Wira Prayatna Pimpin Ungkap Kasus Satwa Dilindungi: 2 Pelaku Diringkus Bersama Tulang Harimau (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi.
Di bawah kepemimpinan AKBP Dr. Wira Prayatna jajaran Sat Reskrim berhasil menggagalkan upaya transaksi organ satwa langka di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Rabu (29/4/2026) malam.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim Resmob mengamankan dua orang laki-laki dewasa berinisial MN (53) dan RSP (21). Keduanya merupakan warga Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan bermula saat Tim Resmob Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana transaksi jual beli satwa dilindungi.
Sekira pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengintaian di Jalan Raja Inal Siregar, tepatnya di depan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua tersangka membawa bungkusan mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 lembar kulit Harimau Dahan.
- 3 buah taring Harimau Dahan.
- Tulang belulang Harimau Dahan dalam kondisi lengkap.
- 2,6 Kilogram sisik Trenggiling yang sudah digiling.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara dan mengancam kelestarian satwa yang dilindungi undang-undang.
"Benar, tim di lapangan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti organ harimau dan sisik trenggiling. Saat ini keduanya sudah kami bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna dalam laporannya kepada Kapolda Sumut.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf e, Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman serius menanti para pelaku perdagangan organ satwa liar ini.
Pihak Polres Padangsidimpuan juga tengah berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti satwa tersebut.
(RZD)