Ilustrasi (Analisadaily/AI-Chatgpt)
Analisadaily.com, Natal – Dugaan pungutan uang dalam penyelesaian kasus sepasang muda-mudi yang diamankan warga di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut memunculkan perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan pemerintah desa terkait dasar serta tujuan penyerahan uang yang dilakukan setelah musyawarah berlangsung.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Sejumlah warga mengamankan sepasang muda-mudi yang diketahui belum berstatus suami istri setelah ditemukan berada di dalam sebuah barber shop di Desa Panggautan. Berdasarkan keterangan keluarga, keduanya telah berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Setelah diamankan, pasangan tersebut dibawa ke Kantor Desa Panggautan untuk menjalani mediasi dan musyawarah bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua belah pihak. Salah seorang ayah dari pasangan yang diamankan, berinisial SP, mengaku turut hadir dalam proses penyelesaian tersebut.
"Benar, saat itu saya juga menyaksikannya dan berada di kantor desa," ujar SP kepada wartawan.
Menurut keterangan keluarga, dalam musyawarah tersebut muncul permintaan uang sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai denda adat atau denda kampung untuk pelaksanaan tradisi tolak bala. Keluarga menilai permintaan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Karena merasa tertekan dan khawatir menanggung malu di tengah masyarakat, keluarga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp8,5 juta pada Rabu (10/6/2026). Mereka mengaku dana tersebut diperoleh dengan cara meminjam karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.
"Kami heran, kenapa bukan diarahkan ke kepolisian atau langsung dinikahkan saja, tetapi justru diminta membayar sejumlah uang untuk acara tolak bala di kampung itu," kata pihak keluarga.
Menanggapi tudingan tersebut, Pemerintah Desa Panggautan membantah adanya unsur pemerasan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Panggautan, Subhan Batubara, menjelaskan bahwa pasangan tersebut diamankan oleh pemuda desa karena dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan, keduanya kemudian dibawa ke kantor desa dan diselesaikan melalui musyawarah.
"Waktu itu anak-anak muda mengamankan mereka. Kami minta jangan sampai ada tindakan yang berlebihan. Karena itu langsung dibawa ke kantor desa untuk diselesaikan secara musyawarah," ujar Subhan, Sabtu (13/6/2026).
Subhan mengakui dalam musyawarah tersebut dikenal istilah "denda kampung". Namun, ia menegaskan mekanisme itu bukan berasal dari aturan tertulis, melainkan kebiasaan yang telah lama berlaku di tengah masyarakat. Menurutnya, dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pemuda desa, termasuk pengadaan kostum klub sepak bola Desa Panggautan.
"Memang tidak ada aturan tertulis. Tapi ini merupakan kebiasaan yang sudah lama berlaku di masyarakat. Saat itu kedua orang tua juga hadir dan tidak ada keberatan. Semua dibicarakan melalui musyawarah dan dituangkan dalam berita acara," katanya.
Pihak desa juga menyebut musyawarah tersebut bertujuan mendorong kedua keluarga menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melalui pernikahan. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, pasangan tersebut kini telah resmi menikah.
Sementara itu, Camat Natal, Nori Susanda, mengatakan telah meminta Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, Balia Sakti, melakukan klarifikasi langsung kepada Pj Kepala Desa Panggautan. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, uang yang diserahkan keluarga tidak diterima oleh kepala desa.
"Pak Balia sudah saya suruh ke sana. Tidak ada Pak Subhan menerima uang itu, yang menerima pemuda-pemuda desa," kata Nori.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan tradisi tolak bala yang selama ini dikenal di lingkungan masyarakat setempat.
Terlepas dari perbedaan keterangan yang muncul, polemik mengenai penerapan denda kampung tanpa dasar aturan tertulis masih menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan instansi terkait agar setiap penyelesaian persoalan sosial di masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
(RES)
(WITA)