Berani Keluyuran Disaat Jam Kerja, ASN Pemkab Palas Siap Siap di Sanksi

Berani Keluyuran Disaat Jam Kerja, ASN Pemkab Palas Siap Siap di Sanksi
Berani Keluyuran Disaat Jam Kerja, ASN Pemkab Palas Siap Siap di Sanksi (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com,Padanglawas - Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas DR H Panguhum Nasution, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat teknis bersama beberapa organisasi perangkat daerah ( OPD) terkait, guna menindaklanjuti Surat Edaran ( SE) Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan nomor : 4503/2026 tentang Penertiban ASN Disaat Jam Kerja.

Diantara OPD yang ikut rapat teknis kata Panguhum Nasution yaitu Satpol PP, BKPSDM dan Bagian Hukum. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal termasuk bagaimana surat edaran bupati bisa sampai kepada seluruh ASN, hingga sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terdapat keluyuran atau tidak masuk kantor disaat jam kerja.
Diantara sanksi yang akan diberikan menurut Panguhum, mulai dari teguran, sanksi sosial hingga pemotongan Tunjangan Kinerja ( Tukin) ASN .
" Jadi sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak disiplin sudah rampung dan tim sudah mulai bekerja," kata Panguhum Nasution Rabu (23/9/2026).
Dalam menindaklanjuti SE Bupati Padanglawas tersebut, selain pemberian sanksi, Sekretaris Daerah juga telah menyurati seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk menyampaikan surat edaran bupati tersebut berikut sanksinya kepada seluruh jajarannya disaat apel di kantor masing masing.
" Termasuk Dinas Pendidikan juga sudah kita surati untuk menyurati seluruh kepala sekolah SD dan SMP di jajarannya. Begitu juga Dinas Kesehatan untuk menyurati seluruh kepala Puskesmas," tegas Panguhum.
Panguhum mengungkapkan, setelah surat edaran bupati tersosialisasikan tidak ada lagi alasan lagi bagi ASN yang tidak mengetahui surat edaran bupati tersebut.
Ketika ditanya terkait bagaimana pola penertiban ASN yang ditemukan diluar kantor disaat jam kerja, Panguhum menjelaskan, saat tim penertiban ASN bekerja di lapangan, dan misalnya ada menemukan seorang ASN berada diluar kantor saat jam kerja, oleh tim tidak langsung main lapor.
" Pertama tentu ditanyakan dulu kepada ASN yang bersangkutan kenapa berada diluar kantor disaat jam kerja, apakah karena ada urusan kantor atau bagaimana," kata Panguhum.
" Nah dari situ nanti baru diketahui kenapa ASN tersebut berada diluar kantor, kalau misalnya tidak ada urusan kantor, maka tim bisa melaporkan ASN tersebut ke atasannya langsung," tegas Panguhum.
Panguhum menambahkan, terbitnya surat edaran bupati tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN ).
" Surat edaran itu dikeluarkan adalah bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Padanglawas dalam menata dan meningkatkan disiplin ASN sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tandas Panguhum Nasution
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi