Minggu Saragih Apresiasi Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Minggu Saragih Apresiasi Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Minggu Saragih Apresiasi Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Pemerhati dan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Dr Minggu Saragih SH MH memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah mengesahkan Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah disuarakan dan di perjuangkan oleh kaum buruh melalui serikat Buruh/ pekerja di seluruh Indonesia.

Minggu yang juga Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia Wilayah Sumatera ini sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan tersebut. Paling tidak UU Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mengembalikan seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait hak pesangon.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, di mana dalam PP 35 Tahun 2021 terkait hak pekerja mengenai pesangon terjadi penurunan, dimana hak pesangon ada yang 0,5.

"Paling tidak di UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sudah tidak ada lagi dasar perhitungan pesangon 0,5. Di mana contohnya, jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan hukum, sebagaimana pada Pasal 244 UU nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan ketenagakerjaan, pekerja berhak atas pesangon satu kali ketentuan, penghargaan masa kerja, sesuai masa kerja dan ditambah uang penggantian hak," kata Minggu kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).

Begitu juga, tambahnya, jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja, karena perusahaan pailit, tutup, atau efisiensi, pada UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan ketenagakerjaan tersebut juga mendapat hak Pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sedangkan, lanjut Minggu, terkait masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jika pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 59 maksimal 3 tahun, kemudian pada UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja masa PKWT maksimal 5 tahun dan pada UU Nomor 27 Tahun 2026 masa PKWT atau sering disebut kontrak maksimal 4 tahun.

"Jika saya memperhatikan UU Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, bila dibandingkan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masih lebih bagus UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang disahkan pada saat era Presiden Megawati Soekarnoputri. Tetapi semua pastilah ada plus dan minusnya di setiap era Pemerintahan," ungkap pria yang juga Managing Partner di MRR Law Office dan Rekan, yang beralamat Kantor, di Jalan Jamin Ginting Nomor 396, Padang Bulan Medan (Sante Kopi Tiam) ini.

Karena itu, ia mengajak masyarakat agar menyambut dan mengawal UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Mari kita sambut dan kawal UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Semoga tidak hanya di atas kertas tetapi dapat diimplementasikan denga sebaik-baiknya dan dibutuhkan pengawasan dari instansi yang berwenang, apalagi saat ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membuka layanan pengaduan di masing-masing Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di Indonesia, melalui unit Desk Ketenagakerjaan. Mari kita sambut dan kawal," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi