Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut 2026–2031 Resmi Dibuka

Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut 2026–2031 Resmi Dibuka
Anggota Panitia Pengarah, H. Chairil Mukmin Tambunan, S.E., M.Si. (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Demokrat Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut untuk periode 2026–2031 mulai Jumat (6/11).

Pembukaan pendaftaran ini menjadi langkah awal dari gelaran Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang dijadwalkan berlangsung pada 13–15 November 2026 di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Nomor 1, Medan.

Anggota Panitia Pengarah, H. Chairil Mukmin Tambunan, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pendaftaran berlangsung hingga Kamis, 12 November 2026 pukul 23.59 WIB di Sekretariat DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan.

"Kami mengajak seluruh kader Partai Demokrat di Sumatera Utara yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Seluruh tahapan akan kami jalankan sesuai Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan DPP agar prosesnya tertib, terbuka, dan berjalan lancar," ujar Chairil.

Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari pukul 10.00–17.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pengembalian formulir ditutup hingga pukul 23.59 WIB dan wajib diserahkan langsung kepada panitia di sekretariat.

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Demokrat Nomor 01/JUKLAK/DPP.PD/IV/2026, Chairil menjelaskan bahwa terdapat sembilan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon, yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI). Beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Memiliki komitmen kuat untuk memajukan Partai Demokrat. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).

Tidak berstatus tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Tidak pernah mendapat sanksi berat atas pelanggaran AD/ART serta Kode Etik Partai Demokrat. Memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Merupakan kader resmi Partai Demokrat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota/KTA). Memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari total hak suara pemegang suara Musda.

Selain itu, calon ditegaskan tidak boleh terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) maupun tindakan apa pun yang mengancam kedaulatan partai yang sah.

Dalam mekanisme pencalonan, bakal calon wajib mengumpulkan dukungan dari pemegang hak suara yang terdiri atas DPP, DPD, DPC se-Sumatera Utara, serta gabungan organisasi sayap paling lambat tujuh hari sejak pengumuman pembukaan pendaftaran.

Setelah masa pendaftaran ditutup, Panitia Pengarah akan menyerahkan seluruh berkas kepada Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat untuk proses verifikasi dukungan, penjaringan, dan penetapan.

"Musda kemudian menetapkan dan mengusulkan maksimal tiga nama calon kepada DPP Partai Demokrat. Selanjutnya, Ketua Umum Partai Demokrat memilih dan menetapkan satu nama untuk memimpin DPD Partai Demokrat Sumatera Utara periode 2026–2031," jelas Chairil.

Adapun Panitia Pengarah Musda V ini dibentuk berdasarkan SK BPOKK DPP Partai Demokrat Nomor 24.3/MUSDALUB-SUMUT/BPOKK/DPP-PD/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Kepanitiaan diketuai oleh Si Made Rai Edi Astawa, S.Sos., MPM, dengan anggota Chairil Mukmin Tambunan, Ahmad Kamil Lubis, Dr. Pangeran, S.E., M.S.P., dan Dr. Bakhtiar Efendi, S.E., M.Si.

Panitia mengimbau seluruh kader dan pemegang hak suara untuk menjaga kondusivitas serta mematuhi aturan organisasi selama tahapan berlangsung. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, kader dapat menghubungi panitia di nomor 081275522552 (Dr. Pangeran) atau 081260011611 (Ahmad Kamil Lubis).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi