Gedung Ditreskrimsus Poldasu. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan -
Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua dari Polda Sumut yang teregister dalam Nomor: B/545/X/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tgl 20 Okt 2026, penyidik Subdit II/ Fismondev Ditreskrimsus Poldasu telah memanggil dan memeriksa 4 orang pejabat BSI Medan. Berdasarkan pengembangan penyelidikan melakukan panggilan kepada 3 orang pihak BSI, namun sudah 2 kali panggilan tidak hadir.
Terkini, mantan pejabat BSI Medan, Area Manager Collection/Recovery, Khoirul Anwar yang saat ini masih menjabat di BSI Banten harus kembali ke Medan penuhi panggilan Polda Sumut.
Panggilan ini merupakan pengembangan aduan LS atas adanya pembukaan rekening tanpa KTP, permohonan dan tanda tangan nasabah serta dijadikan rekening pembayaran angsuran dengan menggantikan/mengubah rekening lama tanpa persetujuan nasabah di BSI Cab.Medan Gajah Mada.
Kesalahan pencatatan SLIK (diakui dalam surat BSI no.05/004-3/0353 tgl.13 Januari 2025) tidak sesuai dengan pembayaran nasabah,LS telah membayar dan menyetorkan angsuran tapi tidak terdebet dan BSI mencatatnya terus menunggak (sampai kol 4) selama 8 bulan mulai Januari 2024 s/d Agustus 2024,walau LS sudah membuat pengaduan ke BSI dan OJK. Lalu LS pun diberikan Somasi tanpa adanya SP 1,SP 2,SP 3 serta dikirim bukan ke alamat domisili dan alamat akad nasabah.
Usai menjalani pemeriksaan, wartawan berupaya mengkonfirmasi langsung, Khoirul Anwar yang keluar dari Gedung Dit Reskrimsus Poldasu sekitar pukul 16.35 WIB. Namun ketika diwawancarai langsung, Khoirul yang sore itu mengenakan batik abu-abu tak menjawab sepatah katapun. Khoirul memilih diam dan meninggalkan awak media.
Terpisah, Manager Recovery/Collection Kanwil Medan, Muhammad Fikri yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2026) via telpon mengatakan, belum bisa memberi keterangan terkait permasalahan ini. "Saya tidak punya hak untuk menjawab permasalahan ini, karena sudah ada divisinya masing-masing.
Kalau dibawah supervisi saya tidak ada yang namanya Khoirul Anwar,dan saya tidak mengetahui terkait pemanggilan tersebut. Tapi saya harus cek lagi kasus ini,"jelasnya.
Sebelumnya, pelapor LS sudah beritikad baik sudah datang ke BSI Kanwil Medan,bertemu Fikri memastikan status pembiayaan yang pada pertemuan sebelumnya dengan Ikrar Simbolon (Area Manager Medan Kota) sudah di WO (Write Off). Hal ini dibenarkan oleh Fikri, "Elu statusnya sudah macet dan akan kita lakukan proses lelang" tegasnya dengan mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, Subdit/II Fismondev Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan penyelidikan atas laporan LSno.LI/301/RES.2.2/VIII/2026/
Ditreskrimsus tgl 26 Agustus 2026 dan telah memeriksa 5 orang pejabat BSI.
Permasalahan BSI ini mendapat perhatian Ormas Islam FUI-SU AMANAR yang telah melakukan pertemuan dengan pihak BSI kanwil dan pihak OJK Sumut. Disampaikan bahwa OJK telah memberikan sanksi kepada BSI. FUI-SU Amanar akan terus melakukan pendampingan dan mengawal proses permasalahan ini secara adil dan transparan,sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
(YY)