Arahan Rowassidik Bareskrim Polri Dihiraukan Penyidik, Pelapor Minta Kapolda Sumut Turun Tangan (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Penyidikan kasus dugaan tipu gelap Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan Laporan Nomor:LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 01 Agustus 2024 atas nama terlapor L dan kawan-kawan menuai kritik.
Awalnya laporan polisi diproses oleh Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Sumut dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/888/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 08 Agustus 2024.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, penyidik melakukan SP 2 untuk menghentikan lidik dengan surat dari Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dilayangkan kepada pelapor Ade Chandra Nomor:B/3114/XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 Desember 2025 perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan laporan dugaan tipu gelap bukan peristiwa tindak pidana.
"Atas dasar itu, saya baik selaku kuasa hukum dan atau pelapor minta perlindungan hukum kepada Karo wassidik Bareskrim Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus lanjutan. Termasuk meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan turun tangan dan memerintahkan Dirreskrimum untuk segera menindak lanjuti aharan Karowassidik," tegas Ade Chandra, Senin (2/11/2026).
Selain itu, katanya, tindak lanjut surat permohonan pelapor ke Karowassidik mendapat respons dengan bukti kami menerima surat Karowassidik Mabes Polri yang ditujukan kepada Ade Chandra Nomor: B/17932/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim, tanggal 21 September 2026 perihal surat Pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) kedua, yang ditanda tangani secara elektronik oleh Brigjend Pol Boy Rando Simanjuntak, Sik,Msi.
Poin penting dalam surat berbunyi, A: Terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor. LP/B/1032/VIII/2024/ SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Agustus 2024 atas nama pelapor Sdr Ade Chandra tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP diduga dilakukan oleh L L yang ditangani Unit 1 Subdit IlI Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, masih dilakukan penyelidikan.
B: Rowassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik antara lain agar melakukan pemeriksaan terhadap pihak terakhir penyewa, melakukan pemeriksaan ahli hukum pidana, membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor secara periodik atau bertahap.
"Selanjutnya atas surat Karowassidik Barekrim polri, pelapor melakukan konfirmasi terhadap oknum penyidik yang menangani perkara namun tidak mendapat tanggapan. Demikian juga ke Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut yang diwakili petugas piket, tidak memberikan tanggapan apa pun," ujarnya.
Ade Chandra selaku pelapor meminta kepastian dan perlindungan hukum atas laporan polisi yang mana di satu sisi laporan telah dihentikan(sp2lidik) oleh penyidik. Di sisi lain, arahan karowassidik bahwa laporan masih dalam proses penyelidikan, aneh tapi nyata.
(RZD/RZD)