Penulisan Sutrisno Pangaribuan: Dugaan Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Pelaku Ditindak Tegas (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Tidak hanya mengungkap pihak yang diduga melakukan penyadapan, aparat penegak hukum juga dituntut menelusuri siapa pemberi perintah, kepentingan di balik tindakan tersebut, serta pihak yang menerima manfaat dari informasi hasil penyadapan.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara untuk menyadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran prosedur biasa.
Menurut Sutrisno, apabila benar terjadi penyadapan terhadap Presiden Prabowo tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan kepala negara sekaligus mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dalam memerintahkan penyadapan ilegal, memasukkan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, hingga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan.
"Penggunaan prajurit Polri dan peralatan negara untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum merupakan persoalan serius. Alat negara seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan dan keselamatan negara, bukan justru berpotensi membahayakan kepala negara," tegasnya dalam pernyataan tertulis.
Sutrisno bahkan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dan dilakukan secara terorganisasi untuk melemahkan Presiden, tindakan itu dapat mengarah pada upaya makar atau kudeta dari dalam kekuasaan.
Karena itu, menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang menjalankan perintah di lapangan. Aparat harus menelusuri aktor intelektual, pemberi perintah, serta kemungkinan adanya kepentingan politik maupun pihak asing di balik dugaan penyadapan tersebut.
"Polri harus serius mengungkap siapa yang memberi perintah kepada LSP untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Kepentingan siapa yang difasilitasi? Siapa yang membutuhkan dan menerima manfaat dari hasil penyadapan itu?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan kelompok politik tertentu apabila dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan kepentingan elite dalam negeri. Sementara jika terdapat keterlibatan pihak luar negeri, aparat perlu mengungkap negara asal dan tujuan penggunaan informasi yang diperoleh.
Menurut Sutrisno, keterbukaan menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan utuh dan tidak berkembang berbagai spekulasi mengenai dugaan penyalahgunaan instrumen negara tersebut.
Ia meminta Polri tidak memberikan toleransi apabila dugaan pelanggaran itu terbukti. Semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana hingga pihak yang diduga menjadi pengendali, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sutrisno bahkan mendesak agar pihak-pihak yang terbukti menjadi sutradara dan aktor intelektual diperiksa serta dituntut dengan hukuman maksimal. Ia menyebut ancaman hukuman mati sebagai bentuk tuntutan keras atas apa yang dinilainya sebagai kejahatan luar biasa.
"Jangan ada kompromi terhadap penyalahgunaan alat negara. Siapa pun yang terlibat harus diungkap dan diproses secara hukum," katanya.
Sutrisno Pangaribuan merupakan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection.
(NAI/NAI)











