Sutrisno: Gubsu Seharusnya Marahi Sekretaris DPRD, Bukan Tinggalkan Rapat Paripurna

Sutrisno: Gubsu Seharusnya Marahi Sekretaris DPRD, Bukan Tinggalkan Rapat Paripurna
Sutrisno: Gubsu Seharusnya Marahi Sekretaris DPRD, Bukan Tinggalkan Rapat Paripurna (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution seharusnya meluapkan kekecewaannya kepada Sekretaris DPRD Sumut yang dinilai tidak mampu memastikan Rapat Paripurna DPRD memenuhi syarat kuorum, bukan justru meninggalkan ruang sidang setelah muncul interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Penilaian itu disampaikan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, menanggapi polemik kuorum rapat paripurna pengambilan keputusan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Sutrisno, pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan rapat paripurna adalah Sekretariat DPRD, terutama Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Persidangan, yang bertugas memfasilitasi seluruh proses persidangan sesuai Tata Tertib DPRD.
"Kalau memang rapat tidak memenuhi syarat kuorum, Bobby seharusnya memarahi Sekretaris DPRD yang tidak mampu memfasilitasi rapat sesuai ketentuan, bukan merajuk meninggalkan ruang sidang bersama seluruh jajarannya," ujar Sutrisno dalam keterangan pers, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai munculnya pernyataan sejumlah anggota DPRD yang menganggap persoalan kuorum bukan substansi justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan seluruh rapat dewan.
Sutrisno menjelaskan, Pasal 117 ayat (1) huruf b Tata Tertib DPRD secara tegas mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan Peraturan Daerah dan APBD hanya dapat mengambil keputusan apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Dengan komposisi 100 anggota DPRD Sumut, sedikitnya harus hadir 67 anggota agar rapat memenuhi kuorum.
Karena itu, menurutnya, interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD untuk mempertanyakan kuorum merupakan hak konstitusional anggota dewan dan justru bertujuan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
"Interupsi soal kuorum adalah bagian dari mekanisme pengawasan internal DPRD. Itu bukan tindakan yang keliru, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai tata tertib," katanya.
Untuk mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik, Sutrisno mendesak Ketua DPRD Sumut bersama Sekretaris DPRD membuka rekaman audio, video, dan CCTV pelaksanaan rapat paripurna. Menurutnya, seluruh aktivitas di ruang sidang terekam sehingga dapat menunjukkan secara objektif jumlah anggota yang hadir sejak rapat dibuka hingga pengambilan keputusan, termasuk waktu kedatangan dan keluarnya setiap peserta rapat.
"Kalau yakin rapat sudah kuorum sesuai ketentuan, buka saja rekaman audio, video, dan CCTV. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya sehingga polemik ini selesai berdasarkan bukti, bukan saling mengklaim," tegasnya.
Sutrisno juga menilai pernyataan Bobby Nasution yang menyindir fraksi penginterupsi karena dianggap memiliki tingkat kehadiran rendah tidak menyentuh persoalan utama. Menurutnya, yang dipersoalkan bukan siapa yang hadir atau tidak hadir, melainkan apakah syarat kuorum untuk pengambilan keputusan Perda benar-benar telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Ia berharap polemik tersebut diselesaikan secara terbuka melalui penyampaian data resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun pemerintah daerah.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi