Warga Eks Torganda Desak Komisi III DPR Gelar RDP, Soroti Hilangnya Hak Setelah Dikelola Agrinas (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Forum Masyarakat Mitra Torganda mendesak Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pengelolaan perkebunan seluas 47.000 hektare eks Torganda yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan pengabaian hak masyarakat setelah pengambilalihan pengelolaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 2025. Forum menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka, terlebih terdapat dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Forum Masyarakat Mitra Torganda, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI pada 1 November 2026. Mereka meminta persoalan tersebut dibahas melalui RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
"Kami meminta Komisi III DPR RI membuka persoalan hukum perkebunan eks Torganda melalui mekanisme RDP," ujar Aziz dalam konferensi pers, Rabu (4/11).
Aziz menjelaskan, sengketa perkebunan tersebut telah melalui proses peradilan dan menghasilkan dua putusan MA, yakni Nomor 885 K/Pdt/2018 untuk Koperasi Parsub dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 untuk Koperasi Bukit Harapan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar masyarakat memperjuangkan kembali hak atas perkebunan yang sebelumnya dikelola melalui pola kemitraan dengan pembagian hasil 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.
"Putusan itu tidak mengakui Register 40 sebagai kawasan hutan dan melarang para tergugat mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat," katanya.
Namun, setelah pengelolaan diserahkan kepada Agrinas dan dibentuk Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), masyarakat mengaku tidak lagi memperoleh pendapatan seperti sebelumnya.
Jika sebelumnya anggota plasma menerima Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, kini sebagian masyarakat disebut hanya menerima Rp270 ribu hingga Rp340 ribu dalam kurun tiga bulan.
Ketua Forum Masyarakat Mitra Torganda, Tongku Khalik Hasibuan, mengatakan persoalan tersebut dirasakan masyarakat di empat kecamatan, yakni Ujung Batu dan Simangambat di Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Huristak dan Sosa di Kabupaten Padang Lawas.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun sertifikat justru tidak lagi menikmati hasil perkebunan sebagaimana sebelumnya.
"Kami yang punya SKT dan sertifikat, orang lain yang dikasih hasilnya," ujar Tongku Khalik.
Sementara itu, Sekretaris Forum Masyarakat Mitra Torganda, Batara Kurnia, mempersoalkan proses pembentukan Koperasi BAN yang dinilainya tidak didahului verifikasi menyeluruh terhadap masyarakat yang sebelumnya menjadi mitra perkebunan.
Batara menyebut koperasi tersebut dibentuk melalui Tim Konsolidasi yang dibentuk Agrinas pada Mei 2025. Ia mempertanyakan tidak dilibatkannya masyarakat secara utuh dalam proses pendataan dan verifikasi.
"Kenapa kami malah dibelah? Kenapa kami tidak diverifikasi?" kata Batara.
Perwakilan 25 ketua kelompok masyarakat Ujung Batu, Edison Evan Hasibuan, juga mengingat kembali kedatangan Satgas PKH pada April 2025. Menurutnya, saat itu masyarakat mendapat penjelasan bahwa penertiban kawasan hutan tidak akan menghilangkan hak-hak mereka.
"PKH mengatakan hak-hak bapak-bapak tidak akan dihilangkan. Sampai sekarang berbanding terbalik dengan fakta. Sampai sudah satu tahun, hasil gaji kami dari kebun sudah tidak ada lagi," ungkap Edison.
Melalui RDP, forum berharap DPR dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa, meminta Satgas PKH menghormati putusan MA, serta mendorong pengembalian hak masyarakat atas perkebunan tersebut.
Selain kepada Komisi III DPR RI, pengaduan juga disampaikan kepada Komisi XIII DPR RI, Badan Aspirasi DPR RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Forum turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana hasil pengelolaan perkebunan seluas 47.000 hektare tersebut.
Aziz mengklaim, berdasarkan perhitungan forum dengan asumsi pendapatan Rp1,5 juta per dua hektare setiap bulan untuk 23.500 kavling, potensi hasil perkebunan mencapai Rp35,25 miliar per bulan.
"Kami masih berpikir positif terhadap Presiden Prabowo. Tujuannya untuk membela rakyat," tegas Aziz.
(JW/RZD)