Langkah Konkret Pemkab Karo Proteksi Petani dan UMKM Lewat BPJS Ketenagakerjaan (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Karo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi memperkuat komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Ruang Rapat Matang Sitepu, Kabupaten Karo, pada Rabu (28/10).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sekaligus mendorong terwujudnya perlindungan yang lebih inklusif, mencakup pekerja di sektor formal maupun informal.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak, di antaranya, Wakil Bupati Karo: Komando Tarigan, S.P. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo: Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., beserta jajaran pejabat Pemkab Karo. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota: Jefri Iswanto. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabanjahe: Topsan Lumbantoruan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan faktor vital dalam memperluas jangkauan perlindungan. Menurutnya, perlindungan sosial sangat krusial tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja mandiri dan sektor informal yang memiliki risiko kerja serta kerentanan ekonomi tinggi.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya. Melalui sinergi bersama Pemkab Karo, kami berharap semakin banyak pekerja yang mendapatkan akses perlindungan sehingga ketika risiko terjadi, mereka tidak harus menghadapi dampaknya sendirian," ujar Jefri.
Ia merinci bahwa pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, pelaku usaha mikro, pekerja harian, hingga pekerja mandiri adalah penggerak roda perekonomian daerah yang memerlukan perhatian khusus dalam perlindungan sosial.
Jefri berharap kerja sama ini tidak berhenti sekadar penandatanganan MoU, melainkan langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata, meliputi: Sosialisasi intensif guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat program jaminan sosial. Identifikasi potensi pekerja yang belum terlindungi di wilayah Kabupaten Karo dan Perluasan kepesertaan secara berkelanjutan untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para peserta berhak mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja serta santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan program yang berlaku.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi landasan yang kuat, terarah, dan terukur demi mewujudkan kesejahteraan serta jaminan sosial yang merata bagi seluruh pekerja di Kabupaten Karo.
(JW/RZD)