Bertanding Tanpa Waspada Risiko: 120 Atlet Silat di Nias Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bertanding Tanpa Waspada Risiko: 120 Atlet Silat di Nias Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bertanding Tanpa Waspada Risiko: 120 Atlet Silat di Nias Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Gunungsitoli - Sebanyak 120 atlet pencak silat yang berlaga dalam ajang Kejuaraan Pencak Silat Piala Dandim 0213/Nias resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keselamatan para atlet sekaligus mendukung pembinaan prestasi olahraga di wilayah Kepulauan Nias.

Kejuaraan bergengsi yang mempertemukan atlet dari berbagai kabupaten dan kota se-Kepulauan Nias ini digelar pada 24–25 Oktober 2026. Acara pembukaan dilangsungkan secara meriah di Gedung Serba Guna Kolonel (Purn.) TNI Aswar pada Sabtu (24/10), dan dibuka secara resmi oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0213/Nias.

Pembukaan kejuaraan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Kepala Dinas Parekrafbudpora Kota Gunungsitoli Bonifasius Telaumbanua, S.STP., M.Si.; Ketua Umum KONI Kota Gunungsitoli Yose Rizal Mendrofa, S.H. beserta jajaran; Ketua Lembaga Wasit/Juri IPSI Sumatera Utara; Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli; Ketua Umum IPSI Kota Gunungsitoli Johan Harisanto Laia, S.Kom.; serta para pengurus IPSI dari berbagai wilayah di Kepulauan Nias.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli, Aristoteles Sitinjak menjelaskan bahwa para atlet yang bertanding telah didaftarkan melalui program khusus untuk kegiatan pengembangan minat, bakat, dan prestasi.

"Melalui fasilitas panitia, para peserta dilindungi oleh dua program utama selama kejuaraan berlangsung, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ucapnya.

Program JKK dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh apabila atlet mengalami risiko kecelakaan saat bertanding. Manfaat yang diberikan mencakup pengobatan, perawatan medis, rehabilitasi, hingga santunan jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan atau risiko fatal.

"Perlindungan ini sangat krusial untuk meminimalisir beban finansial akibat risiko fisik yang melekat pada cabang olahraga kontak seperti pencak silat," terang Aristoteles.

Sementara itu, program JKM memberikan jaminan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja selama masa kepesertaan aktif, yang mencakup santunan kematian, santunan berkala, serta bantuan biaya pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Dihadirkannya perlindungan jaminan sosial ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan ketenangan, baik bagi para atlet maupun keluarga mereka. Dengan demikian, para peserta dapat bertanding secara maksimal, fokus menampilkan kemampuan terbaik, serta tetap menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan di arena.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar kesadaran terhadap pentingnya proteksi diri terus ditanamkan di kalangan atlet muda dan para pembina olahraga.

"Sinergi yang kuat antara pihak panitia, pemerintah daerah, KONI, IPSI, dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi fondasi penting dalam melahirkan bibit-bibit atlet muda Kepulauan Nias yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga terlindungi secara optimal," tegas Aristoteles.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi