Diduga Modus Terstruktur Kerugian Rp2,83 Miliar, KAMI-Waktu Muda Laporkan Dugaan Korupsi PUPR Tapsel ke Kejaksaan

Diduga Modus Terstruktur Kerugian Rp2,83 Miliar, KAMI-Waktu Muda Laporkan Dugaan Korupsi PUPR Tapsel ke Kejaksaan
Diduga Modus Terstruktur Kerugian Rp2,83 Miliar, KAMI-Waktu Muda Laporkan Dugaan Korupsi PUPR Tapsel ke Kejaksaan (Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Kajian dan Advokasi Masyarakat Indonesia (KAMI) bersama Wadah Aksi Bersatu Memajukan Daerah (Waktu Muda) menyerahkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dalam sebuah aksi demonstrasi. Selasa (27/10)

Dengan fokus utama pemetaan modus operandi terstruktur serta analisis yuridis dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.83 Miliar di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan.

KAMI-WAKTU MUDA Haris Munandar menyampaikan dua pola utama penyimpangan yang teridentifikasi.

“Dugaan modus pertama adalah skema uang muka hangus. Uang muka proyek jalan sudah dicairkan, tetapi pekerjaan fisik 0 persen selama hampir dua bulan sebelum bencana terjadi. Bencana kemudian dijadikan alasan pemutusan kontrak tanpa sanksi, jaminan uang muka dibiarkan hangus tanpa klaim, dan surat teguran baru diterbitkan setelah jaminan kedaluwarsa,” jelas Haris.

“Dugaan Modus kedua, PPK dan konsultan pengawas mensahkan penyelesaian pekerjaan 100 persen, dan BPK menemukan kekurangan volume serta mutu pekerjaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah,” lanjutnya.

Haris menegaskan pola tindakan yang berulang ini mengindikasikan adanya kesengajaan dan pemufakatan jahat, dan diduga sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bukan sekadar kelalaian administrasi biasa.

“Kami menyerahkan seluruh pembuktian unsur tindak pidana kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Kami juga memohon penyelidikan dan penelusuran aset terhadap pihak?pihak terkait agar kerugian keuangan daerah dapat dipulihkan,” ujar Haris

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi