Bumdesma Batahan Maju Gandeng Kejaksaan, Fokus Pulihkan Dana Bergulir dan Perkuat Tata Kelola (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Batahan Maju adalah sebuah Lembaga Keuangan Desa (LKD), Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi menjalin kerja sama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi badan usaha tersebut, Senin (29/6/2026).
"Harapan kami tentu sangat besar. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami bisa memperoleh pendapat hukum terhadap berbagai persoalan yang kami hadapi, termasuk tunggakan pinjaman yang selama ini belum terselesaikan," ujarnya usai penandatanganan MoU.
Arifin menjelaskan, saat ini Bumdesma Batahan Maju telah menjalankan dua unit usaha utama yang masih aktif.
Pertama adalah layanan simpan pinjam yang difokuskan kepada kelompok perempuan melalui dana bergulir. Kedua, usaha Pertashop yang beroperasi di Desa Bintungan Bejangkar, karena lokasi tersebut memenuhi ketentuan jarak yang ditetapkan Pertamina.
Selain itu, pihaknya juga tengah merintis usaha warung sembako, meski hingga kini masih dalam tahap pengembangan.
"Yang sudah berjalan optimal saat ini baru simpan pinjam untuk kelompok perempuan dan Pertashop. Untuk usaha sembako masih kami kembangkan agar nantinya bisa memberikan kontribusi lebih besar," katanya.
Ia menambahkan, Bumdesma Batahan Maju merupakan hasil transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Saat ini sedikitnya empat desa telah mengonfirmasi penyertaan modal dalam Bumdesma tersebut, sementara proses penguatan permodalan masih terus dilakukan.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Dimas Rangga Ahimsa menegaskan bahwa Kejaksaan akan menjalankan fungsi sebagai Pengacara Negara melalui pendampingan hukum, bukan sebagai penyidik.
Ia mengatakan, setelah penandatanganan MoU, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pengurus Bumdesma untuk memetakan berbagai persoalan yang dihadapi.
"Kami akan melihat terlebih dahulu apa permasalahannya. Kalau memang ada tunggakan atau persoalan administrasi lainnya, nanti akan kami petakan bersama sehingga dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Menurutnya, dana yang dikelola Bumdesma merupakan bagian dari keuangan negara sehingga perlu dijaga agar dapat kembali bergulir dan dimanfaatkan masyarakat.
"Kami berharap dana yang sudah disalurkan bisa dipulihkan sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat desa," ujarnya.
Ia juga membuka peluang bagi Bumdes maupun Bumdesma lain di Kabupaten Mandailing Natal yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Kami mempersilakan terlebih dahulu membangun komunikasi dengan kami. Kami hadir sebagai Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum sesuai kewenangan, bukan untuk mencari-cari kesalahan," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Bumdesma Batahan Maju LKD, Talkisman Tanjung, menyebut penandatanganan MoU bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan Bumdesma yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mengatakan, dalam perjalanan pengelolaan usaha desa sering muncul persoalan hukum, mulai dari administrasi, kontrak kerja sama hingga pengelolaan aset. Karena itu, keberadaan Kejaksaan dinilai penting sebagai mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada pada koridor hukum yang benar. Dengan pendampingan ini kami berharap pengurus semakin percaya diri dalam menjalankan usaha desa," katanya.
Sebagai badan pengawas, pihaknya juga berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tujuan pemberdayaan masyarakat desa.
Ia berharap kerja sama tersebut menjadi awal lahirnya tata kelola Bumdesma yang semakin baik, meningkatkan integritas pengurus, memperkuat administrasi, sekaligus mendorong tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap usaha milik desa bersama.
"Semoga kolaborasi ini mampu memperkuat kelembagaan Bumdesma dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Batahan," pungkasnya. (RES) (WITA)











