BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dan Kejati Aceh Perkuat Sinergi Demi Lindungi Hak Pekerja (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Banda Aceh - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagut memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh guna meningkatkan kepatuhan badan usaha atau perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi dan audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Kunto Wibowo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., di ruang kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/10).
Dalam kesempatan itu, Kunto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan Kejati Aceh yang selama ini konsisten mendorong penegakan hukum dan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Provinsi Aceh.
Menurutnya, koordinasi yang erat dengan lembaga penegak hukum sangat krusial, terutama dalam menghadapi perusahaan nakal yang mengabaikan kewajiban administratif seperti pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran secara tertib.
Lebih lanjut, Kunto menyoroti praktik pelanggaran serius yang kerap merugikan pekerja, yakni perusahaan yang memotong iuran dari upah pekerja namun tidak menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ditemukan badan usaha yang terbukti memotong iuran dari upah pekerja tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejati Aceh dan meminta dukungan hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Kunto.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan wujud tanggung jawab pemberi kerja dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan pekerja dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.
Sementara itu, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara menyambut baik penguatan koordinasi ini.
Melalui sinergi yang kian erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Aceh, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih baik, kesadaran hukum pemberi kerja yang meningkat, serta tertutupnya celah pelanggaran yang merugikan hak-hak pekerja di Bumi Serambi Mekkah.
(JW/RZD)