Kuota Pupuk Subsidi Sumut Dipangkas 34 Ribu Ton, Manaek Hutasoit Desak Pemerintah Pusat Evaluasi (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Pengurangan kuota pupuk bersubsidi untuk Sumatera Utara (Sumut) sekitar 34 ribu ton menjadi perhatian serius DPRD Sumut. Kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kebutuhan petani, terutama jika pengurangan alokasi tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan dan momentum musim tanam di masing-masing daerah.
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Manaek Hutasoit, meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pengurangan kuota tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan petani sebagai pihak yang paling terdampak.
Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam menjaga produktivitas pertanian. Karena itu, pengurangan kuota harus didasarkan pada kajian yang matang, data kebutuhan petani, luas lahan pertanian, serta kondisi musim tanam di setiap kabupaten dan kota.
“Jangan sampai pengurangan kuota ini justru menyulitkan petani. Kita harus melihat kebutuhan riil di lapangan, karena pupuk sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan menjaga produksi,” ujar Manaek usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, dan Dinas Pertanian Sumut di DPRD Sumut, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan pupuk bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan jumlah alokasi, tetapi juga menyangkut ketepatan distribusi, waktu penyaluran, dan harga jual di tingkat kios.
Menurutnya, distribusi pupuk harus mengikuti kalender musim tanam masing-masing daerah. Sebab, waktu tanam dan panen di Sumut tidak selalu bersamaan sehingga kebutuhan pupuk antardaerah bisa berbeda.
“Jangan sampai pupuk tersedia, tetapi datang ketika musim tanam sudah lewat. Ini yang harus menjadi perhatian. Penyaluran harus tepat waktu dan sesuai kebutuhan petani di setiap daerah,” tegasnya.
Manaek juga mengingatkan agar kuota pupuk yang telah ditetapkan untuk suatu daerah tidak dialihkan ke daerah lain tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan peruntukannya. Pengawasan terhadap distribusi serta harga pupuk di kios harus diperkuat agar petani tidak dirugikan.
Ia mendorong pemerintah daerah, Biro Perekonomian, serta instansi yang membidangi pertanian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pupuk bersubsidi di Sumut. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memperjuangkan penambahan atau penyesuaian alokasi kepada pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Manaek mengatakan Komisi B DPRD Sumut berencana menyampaikan aspirasi langsung kepada kementerian terkait agar kebijakan pengurangan kuota pupuk bersubsidi mendapat perhatian dan dievaluasi kembali.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mendengar kondisi petani di daerah sebelum menetapkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha pertanian.
“Komisi B akan berupaya menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat. Kita berharap kuota pupuk bersubsidi untuk Sumatera Utara dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan petani. Jangan sampai pengurangan alokasi malah menjadi beban tambahan bagi mereka,” katanya.
Manaek berharap kebijakan pupuk bersubsidi tetap berpihak kepada petani, baik dari sisi ketersediaan, keterjangkauan harga maupun ketepatan penyaluran. Dengan demikian, produktivitas pertanian dapat dipertahankan dan kesejahteraan petani di Sumatera Utara tidak semakin tertekan.
Ia menekankan, kebijakan pupuk bersubsidi harus berorientasi pada kebutuhan nyata sektor pertanian. Sebab, kepastian pasokan pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga produksi pangan dan mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.
(NAI/NAI)











