Catatan HUT ke 73 Tahun KPU

Penyelenggara Pemilu: Antara Harapan dan Realitas

Penyelenggara Pemilu: Antara Harapan dan Realitas
Juniper Silitonga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam sebuah pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil terdapat juga asas kemandirian dan profesionalisme yang diamanatkan bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP). Beberapa asas tersebut sangat berkaitan erat dipegang dan dilaksanakan dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena asas itu merupakan sebuah landasan dasar berpijak dan bertindak bagi seluruh insan KPU dan Bawaslu di Indonesia. Perintah tersebut juga termaktub dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 untuk dilaksanakan oleh seluruh insan KPU. Sebagai pelaksana UU, insan KPU juga diperintahkan untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pilkada secara Jujur dan Adil (Jurdil).

Penulis menyematkan insan penyelenggara pemilu karena atensinya kepada komisioner dan sekretariat (ASN). Untuk komisioner KPU dipilih dan ditetapkan sekali dalam 5 tahun. Dimana tugas pokok, fungsi (tupoksi) dan wewenangnya sangat besar yakni mengambil, memutuskan dan menetapkan hasil setiap tahapan Pemilu yang dijalankan. Bagi unsur sekretariat yang berasal dari ASN dan tenaga honorer, fungsinya hanya sebatas tim support (pendukung) kerja-kerja para komisioner di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga di tingkat kelurahan. Fungsi sekretariat ini sangat terbatas, tidak bisa mengambil sebuah keputusan terhadap tahapan Pemilu/Pilkada yang dijalankan.

Namun dalam proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada, kedua unsur di atas wajib hukumnya menjalankan asas Pemilu yang sudah diatur oleh undang-undang. Demi menjaga dan menghukum insan KPU yang melanggar kode etik dan kode perilaku dan berdasarkan pengalaman KPU sebagai LPP yang terpanjang sejarahnya di Indonesia dibentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi semua regulasi yang mengatur tentang segala tindak tanduk insan KPU telah diatur sangat ketat. Tapi itupun, tetap saja ada komisioner KPU ‘tersandung’ saat tahapan berlangsung atau pasca pemilu. Apalagi pasca reformasi, ujian bagi para penyelenggara semakin berat. Nilai kemandirian dan profesionalisme semakin banyak diabaikan oleh para komisioner.

Pelanggaran Berulang

Dari sekian banyaknya tugas dan wewenang yang dimiliki oleh komisioner KPU, fungsi pengawasan satu dengan yang lainnya nyaris tak berjalan. Hal ini terjadi dikarenakan masing-masing memiliki hasrat dan kepentingan yang berbeda. Apalagi bila menyangkut data pemilih, jumlah pemilih di TPS, hingga penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang. Pihak-pihak yang menjadi kontestan pemilu dan pilkada selalu intens menjalin komunikasi dengan para komisioner. Kepentingannya sangat jelas, kontestan (caleg dan calon kepala daerah) berkeinginan agar perolehan suaranya tetap terjaga dan bila perlu bertambah sampai nantinya ditetapkan secara resmi.

Pada titik inilah sering komisioner diuji akan kemandirian dan profesionalismenya dalam jabatannya sebagai penyelenggara pemilu/pilkada. Prakteknya, kedua asas itu sering tergadai hanya dikarenakan motivasi ekonomi. Pola dan prinsip ekonomi berjalan secara alami yaitu ada permintaan, maka ada penawaran. Modusnya yang sering terjadi secara sistimatis berupa adanya mobilisasi para penyelenggara adhoc (PPK sampai KPPS) untuk berpihak dan menyoblos salah satu caleg, gubernur, bupati dan walikota. Para kontestan inilah yang intens menggalang kekuatan untuk pemenangannya saat dimulainya hari pemungutan suara di TPS.

Itulah makanya, pelanggaran demi pelanggaran dari para komisioner sering terjadi dan berulang di setiap pemilu atau pilkada. Akibat pelanggaran tersebut, terjadilah sengketa hasil pemilu dan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga akhirnya, para komisioner KPU ada yang diadukan dan disidangkan di DKPP dan ada juga yang tidak diadukan sama sekali. Nah, berangkat dari pengalam inilah bahwa proses penyelenggaraan pemilu akan banyak terciderai oleh ulah oknum komisioner.

Ketika proses pemilu terus saja terciderai, maka nama baik institusi juga pastinya akan jelek dan berdampak menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat. Bentuk-bentuk pelanggaran inilah yang sering mengakibatkan pemilu itu dianggap curang, komisioner yang berpihak, terjadinya intimidasi, dan jauh dari asas Jurdil. Apalagi dengan munculnya sengketa hasil di MK, bisa saja putusannya nanti dilakukan pemungutan suara ulang sebagian tergantung daerah dan TPS yang menjadi objek sengketa. Lantas pertanyaannya kemudian adalah apakah proses tahapan pemilu itu sendiri sudah benar-benar dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil)? Disinilah selalu letak masalah para komisioner KPU. Tidak ada satupun jaminan yang bisa menjaga agar komisioner taat asas.

Taat Asas

Demi menjaga dan menegakkan proses penyelenggaraan pemilu yang sudah diamanatkan sesuai undang-undang, para komisioner hanya diminta untuk bekerja secara mandiri dan profesional. Poin ini menuntut agar semua komisioner di setiap jenjangnya harus taat asas. Oleh karena itulah, kepemimpinan dan pengambilan setiap keputusan yang dilakukan oleh para komisioner sifatnya kolektif kolegial. Dikatakan kolektif kolegial berarti segala kebijakan maupun keputusan tersebut harus melalui rapat pleno yang semua hasilnya akan dituangkan ke dalam sebuah berita acara.. Melalui berita acara tadilah ada sebuah konsekwensi hukum yang mengikat para komisioner secara moral dan etik.

Menyambut 73 tahun usia KPU, para komisioner yang saat ini menjabat sejatinya menghindari relasi dan komunikasi dengan para pemain politik. Secepatnya jauhkan diri dari pola hidup yang hedon. Apalagi yang berorientasi mau hidup kaya raya. Karena sejak awal proses seleksi untuk menjadi anggota KPU, dirinya sudah diikat untuk bersedia bekerja penuh waktu, tidak menjadi anggota parpol, tidak menjadi anggota ormas, dan tidak pernah dipidana. Dengan ikatan moral tersebut, para komisioner yang cerdas dan berhikmat pasti akan berpikir ulang lagi untuk mau dengan sengaja melakukan pelanggaran etik dan perilaku. (Juniper Silitonga, penulis merupakan alumnus Fakultas Ilmu Budaya USU)

Editor:  Bambang Riyanto

Baca Juga

Rekomendasi