KSPSI AGN : Jangan Ada Pasal Siluman di UU Pelindungan Ketenagakerjaan

KSPSI AGN : Jangan Ada Pasal Siluman di UU Pelindungan Ketenagakerjaan
KSPSI AGN : Jangan Ada Pasal Siluman di UU Pelindungan Ketenagakerjaan (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (6/10/2026).
Dalam aksi tersebut, buruh mendesak DPRD Sumut ikut mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR RI. Mereka menilai regulasi tersebut menjadi salah satu harapan pekerja untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat.
Aksi di Sumut merupakan bagian dari gerakan nasional buruh yang digelar serentak di sejumlah daerah. Massa menilai lahirnya regulasi baru sangat penting bagi pekerja, khususnya di tengah masih banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi buruh.
Dalam orasinya, pengurus KSPSI AGN Sumut, Muhammad Yusuf, mengatakan aksi tersebut merupakan kali keempat pihaknya mendatangi DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasi pekerja.
“Ini aksi nasional. Hari ini seluruh Indonesia bergerak untuk mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan,” ujar Yusuf di hadapan massa.
Menurutnya, buruh Sumatera Utara menaruh harapan besar terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru. Karena itu, proses pembahasan hingga pelaksanaan aturan tersebut harus benar-benar diawasi agar tidak menyimpang dari kepentingan pekerja.
Massa kemudian diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi. Dalam pertemuan itu, Subandi menyatakan akan merespons aspirasi buruh dan meneruskannya kepada pihak terkait.
Buruh juga meminta Subandi menghubungi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menyampaikan langsung aspirasi pekerja Sumut.
“Kami meminta aspirasi buruh Sumut ini benar-benar disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Jangan sampai suara buruh hanya berhenti di DPRD Sumut,” tegas Yusuf.
Selain DPRD Sumut, massa juga berkomunikasi dengan anggota DPR RI Sugiat Santoso dan Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo. Mereka meminta komitmen politik untuk mengawal substansi aturan ketenagakerjaan yang baru.
Dalam komunikasi tersebut, Ade Jona menyatakan komitmennya ikut mengawal pembahasan maupun pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan, termasuk mencermati pasal-pasal yang dinilai berpotensi merugikan pekerja.
Waspadai “Pasal Siluman”
Buruh juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya pasal-pasal yang tidak transparan dalam regulasi ketenagakerjaan. Mereka menyebutnya sebagai “pasal siluman” yang berpotensi merugikan pekerja.
Karena itu, massa meminta seluruh ketentuan yang berkaitan dengan hak dan perlindungan buruh dibuka secara transparan. Pengawasan juga dinilai penting agar tidak ada aturan yang tiba-tiba muncul setelah regulasi disahkan.
“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai ada pasal yang tiba-tiba muncul dan merugikan buruh,” tegas Yusuf.
Buruh menegaskan tidak ingin pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan berhenti sebatas seremoni politik. Mereka meminta aturan tersebut benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja, termasuk dalam persoalan upah, hubungan kerja, jaminan sosial, pemutusan hubungan kerja, serta hak-hak pekerja lainnya.
Massa juga mengingatkan DPRD Sumut agar tidak mengabaikan aspirasi pekerja. Jika tuntutan tidak mendapat respons, buruh mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar.
Bahkan, mereka menyatakan siap melakukan aksi pendudukan Gedung DPRD Sumut dan sweeping sebagai bentuk tekanan agar aspirasi buruh mendapat perhatian serius.
Di tengah aksi tersebut, DPR RI menggelar rapat paripurna di Jakarta dan menyetujui pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan setelah pembahasan RUU tersebut dirampungkan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10).
Bagi buruh Sumut, pengesahan UU tersebut sekaligus menjadi babak baru perjuangan. Tantangannya kini bukan lagi sekadar memastikan regulasi lahir, tetapi memastikan setiap pasal benar-benar diterapkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.
Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa kemudian membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di sana, buruh melanjutkan aksi dengan menyampaikan tuntutan serupa kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi