Pengedar dan Pembeli Sabu Ditangkap di Sidikalang (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Sidikalang - Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap 2 tersangka terkait kepemilikan dan peredaran barang haram di Desa Bintang Kecamatan Sidikalang, Rabu (21/10) pagi.
Keduanya berinisial ATB (33) beralamat di Pasar Lama Sidikalang dan IB (44) penduduk Sibande Kabupaten Pakpak Bharat.
Hal itu disampaikan Kasi Humas, AKP Syahril Ramadhan, Sabtu (24/10).
Dijelaskan, polisi memperoleh info akan adanya transaksi. Pengedar berikut ciri-ciri sudah diketahui.
Ketika ATB melaju mengendarai mobil Avanza warna silver, polisi menghentikan disertai penggeledahan.
“Polisi menggeledah kala ATB melintas,” kata Syahril.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti. Yakni sabu disimpan dalam 3 kemasan plastik serta sebuah pipet runcing.
Syahril menyebut, petugas memeriksa isi ponsel tersangka. Di sana terbaca, ada pesanan dalam waktu dekat dari IB. Karenanya, polisi melakukan penyamaran. Tak lama kemudian, pembeli meluncur hingga diringkus.
“Dari ponsel ATB, terbaca ada pesanan pembelian,” ujar Syahril.
Pengakuan ATB benda haram itu didapat dari seseorang berinisial K dari Desa Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Harganya Rp 800 ribu.
(SSR/RZD)