Kuasa Hukum Tiop Marhasil Sidebang Ajukan PK, Persoalkan Batas Tanah

Kuasa Hukum Tiop Marhasil Sidebang Ajukan PK, Persoalkan Batas Tanah
Kuasa Hukum Tiop Marhasil Sidebang Ajukan PK, Persoalkan Batas Tanah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Tim kuasa hukum Tiop Marhasil Sidebang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2025/PN Sdk jo. Nomor 168/PDT/2026/PT MDN ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Kelas II, Rabu (14/10/2026).

PK tersebut diajukan kuasa hukum Benson C. Gurusinga, S.H., M.H., bersama Andi Hakim, S.H., M.H., dan Soedana, S.H., dengan mempersoalkan pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait penentuan batas tanah yang menjadi objek sengketa.

Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan sengketa tanah antara Tiop Marhasil Sidebang sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Walpen Situngkir beserta pihak-pihak lainnya sebagai Termohon Peninjauan Kembali.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diperlihatkan, panitera PN Sidikalang telah menerima Memori Peninjauan Kembali dengan Nomor 4/Pdt.PK/2026/PN Sdk.

Dokumen tanda terima tersebut mencatat bahwa penyerahan memori PK dilakukan pada 14 Oktober 2026 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Oktober 2026 yang terdaftar dengan nomor 285/PAN.04/HK/X/2026.

PN Sidikalang membenarkan adanya pengajuan peninjauan kembali oleh tim kuasa hukum yang mewakili Tiop Marhasil Sidebang.

Benson C. Gurusinga menjelaskan, pihaknya mengajukan PK karena menilai terdapat persoalan dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya mengenai penentuan batas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Benson, pertimbangan yang digunakan majelis hakim sebelumnya merujuk pada skala. Sementara pihaknya menilai terdapat dokumen pelaksanaan eksekusi terdahulu yang perlu menjadi perhatian dalam menilai batas wilayah tanah yang disengketakan.

“Kami mengajukan PK karena kami melihat di dalam pertimbangan majelis hakim yang menjadi acuannya adalah skala. Padahal, sesuai dengan berita acara eksekusi yang terjadi pada tahun 2003 dengan Nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk, sudah jelas bahwa batas areal Sidebang dan Situngkir adalah patok beton yang dibuat oleh BPN Dairi,” ujar Benson.

Ia menegaskan, menurut pihaknya, keberadaan patok beton tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperjelas batas tanah antara kedua pihak.

Benson juga menyatakan bahwa objek tanah yang digugat, jika mengacu pada patok beton tersebut, masih berada dalam wilayah Sidebang. Ia menambahkan bahwa patok beton yang dimaksud masih dapat ditemukan hingga saat ini.

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak Pemohon PK yang akan dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan mengenai kedudukan objek sengketa dan kekuatan hukum bukti-bukti yang diajukan tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Sengketa Tanah di Desa Silalahi III

Perkara tersebut berkaitan dengan objek tanah yang menurut informasi pihak terkait berada di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Dalam perkara peninjauan kembali ini, Tiop Marhasil Sidebang tercatat sebagai Pemohon PK. Sementara itu, para Termohon PK yakni Walpen Situngkir, Rincon Situngkir, Drs. Janner Situngkir, M.Si., Sariwanto Situngkir, Timbul Situngkir, Jarliman Situngkir, Mardingot Matius Situngkir, Waldin Situngkir, almarhum Kaston Situngkir, Muel Situngkir, Pulutus Situngkir, dan Lambok Silalahi.

Sejumlah orang juga disebut hadir dalam kaitan dengan perkara tersebut, yakni Herdian Sidebang (42), Lince Silalahi (51), dan Manora Silalahi (38).

Menunggu Proses Hukum Selanjutnya

Pengajuan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang mekanismenya diatur dalam hukum acara yang berlaku.

Melalui upaya tersebut, Pemohon meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diperiksa kembali berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, pihak Tiop Marhasil Sidebang melalui kuasa hukumnya menempatkan persoalan batas tanah dan keberadaan patok beton yang disebut dalam berita acara eksekusi tahun 2003 sebagai bagian penting dari argumentasi PK.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi