KPPU Tekankan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih Harus Selaras dengan Perlindungan UMKM Lokal (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara tegas mendorong agar pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digencarkan pemerintah di belasan ribu titik di seluruh tanah air diiringi dengan tata kelola usaha yang transparan.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan manfaat program pemberdayaan ekonomi kerakyatan tersebut dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi lokal yang sudah lebih dulu tumbuh dan melayani kebutuhan warga di tingkat akar rumput.
Pemerintah sendiri telah mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik sejak Oktober 2026. Menanggapi dinamika tersebut, KPPU menilai bahwa kesiapan operasional koperasi tidak cukup hanya berfokus pada kuantitas gerai atau kelembagaan semata, melainkan harus ditopang oleh model bisnis yang berkelanjutan, hubungan usaha yang saling menguntungkan, serta penyediaan kesempatan yang wajar bagi pelaku usaha lokal untuk terus berpartisipasi aktif dalam dinamika kegiatan ekonomi di pedesaan.
Perhatian dan pandangan strategis ini sejatinya telah disampaikan secara resmi oleh lembaga pengawas persaingan usaha tersebut kepada Presiden Republik Indonesia melalui Saran dan Pertimbangan Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.
Dalam dokumen saran tersebut, KPPU memberikan apresiasi tinggi atas itikad baik pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi, sembari mengingatkan pentingnya pengaturan lanjutan agar implementasinya tetap berada dalam koridor prinsip persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.
Lebih lanjut, KPPU memandang bahwa perlindungan terhadap koperasi harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak berlebihan. Kebijakan negara yang bertujuan mulia untuk memperkuat kelembagaan koperasi hendaknya tidak secara otomatis menciptakan pembatasan ruang gerak bagi pelaku usaha lain, khususnya UMKM dan koperasi lokal yang selama ini telah menjadi tulang punggung pelayanan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Oleh karena itu, kejelasan regulasi dan pengaturan yang tegas mutlak diperlukan agar tujuan besar pemberdayaan ekonomi desa dapat tercapai secara maksimal tanpa harus menimbulkan hambatan atau distorsi persaingan yang tidak adil di pasar lokal.
Dalam perspektif hukum positif, prinsip tersebut juga harus ditempatkan secara tepat di dalam kerangka hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang memberikan pengecualian tertentu bagi kegiatan usaha koperasi yang secara spesifik bertujuan untuk melayani kepentingan para anggotanya.
Namun demikian, KPPU mengingatkan bahwa pengecualian tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai pembebasan mutlak bagi seluruh lini kegiatan usaha koperasi dari kewajiban mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat. Segala bentuk kegiatan komersial yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung dalam cakupan pasar yang lebih luas tetap wajib memperhatikan dan mematuhi ketentuan hukum persaingan usaha yang berlaku.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, KPPU melihat adanya ruang yang sangat besar bagi KDKMP untuk menjelma sebagai motor penggerak utama ekonomi lokal melalui penerapan model kemitraan yang terbuka. Koperasi desa ini memiliki potensi strategis untuk berperan aktif sebagai pembeli atau offtaker yang menampung hasil produksi para petani dan peternak lokal, mengonsolidasikan produk khas daerah, menghubungkan para produsen skala kecil dengan akses pasar yang jauh lebih luas, serta mendukung kelancaran distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Melalui implementasi model bisnis semacam ini, nilai tambah dari setiap produk desa dapat ditingkatkan secara signifikan sekaligus memperluas jangkauan pasar bagi para pelaku usaha setempat.
Bentuk kemitraan yang ideal juga dapat dikembangkan secara lebih luas melalui kerja sama sinergis antara KDKMP dengan UMKM, koperasi yang sudah mapan sebelumnya, serta pelaku usaha menengah dan besar. Bentuk kolaborasi tersebut dapat mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pemasaran dan distribusi produk bersama, pengembangan rantai pasok yang efisien, pembiayaan bersama, pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga inovasi produk yang berdaya saing tinggi.
Dengan adanya pengaturan yang transparan dan berkeadilan, KDKMP diyakini mampu memperkuat kapasitas ekonomi desa secara keseluruhan tanpa harus menyingkirkan atau mematikan usaha-usaha lokal yang telah lama tumbuh dan berakar di tengah masyarakat.
“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan. Yang perlu kita dorong adalah ekosistem ekonomi desa yang semakin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu di antara pelaku usaha,” ujar Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, Rabu (28/10/2026).
Selain dengan UMKM, KPPU juga menyoroti bahwa hubungan antara KDKMP dan sektor ritel modern tidak harus selalu dipandang sebagai relasi yang bersifat saling menggantikan atau bersaing secara tidak sehat. Melalui pembagian peran yang proporsional dan penerapan model bisnis yang tepat, KDKMP dapat mengambil posisi fokus pada fungsi pengumpulan dan penyaluran produk-produk pertanian serta hasil produksi lokal khas desa, sementara para pelaku usaha ritel modern dapat menjalankan kegiatan operasional usahanya secara selaras sesuai dengan kebutuhan dinamis konsumen.
Pola hubungan yang saling melengkapi ini diyakini mampu membuka lebih banyak jalur pemasaran alternatif, memperkaya pilihan bagi masyarakat konsumen, serta memberikan keuntungan yang berimbang bagi pihak produsen maupun konsumen itu sendiri.
Oleh karena itu, rangkaian proses penguatan KDKMP ke depan perlu senantiasa disertai dengan instrumen pengaturan kemitraan yang tegas dan jelas, pembagian peran operasional yang proporsional, serta evaluasi berkala terhadap dampak nyata yang ditimbulkannya bagi kelangsungan usaha pelaku lokal.
Dengan langkah-langkah antisipatif tersebut, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dapat memastikan bahwa ruang partisipasi bagi UMKM dan koperasi eksisting tetap terbuka lebar, sementara KDKMP di sisi lain tetap memperoleh kesempatan emas untuk tumbuh dan berkembang secara sehat sebagai bagian integral dari ekosistem ekonomi desa yang kokoh.
Pada akhirnya, keberhasilan program KDKMP tidak hanya akan diukur dari seberapa banyak jumlah koperasi yang berhasil dibentuk atau gerai fisik yang beroperasi di lapangan, melainkan ditentukan oleh sejauh mana kemampuan koperasi tersebut dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, mendongkrak nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar yang inklusif, serta menghadirkan manfaat nyata yang dirasakan secara langsung oleh konsumen.
(RZD)