Pesta Njuah-Njuah Diminta Diperdakan (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Sidikalang - Perayaan Pesta Budaya Njuah-Njuah Kabupaten Dairi diminta ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Bupati (Perbup).
Hal itu disampaikan pemuka masyarakat, Abdul Angkat dan Raja Ardin Ujung pada pembukaan agenda dimaksud di Gedung Nasional Djauli Manik Sidikalang, Kamis (29/10).
“Setiap tahun jadwalnya bergeser. Anggarannyapun berkurang. Kami usulkan, Pesta Budaya Njuah-Njuah ditetapkan melalui Perda atau Keputusan Bupati,” ujar Abdul Angkat.
Ketua DPRD, Sabam Sibarani merespons positif usulan dimaksud. Pihaknya akan membahas.
Sabam menyebut, pesta budaya menunjukkan kekayaan daerah sekaligus ciri khas. Karenanya, harus dilestarikan.
“Kita harus lestarikan budaya Pakpak. Kalau bukan kita, siapa lagi?” kata Sabam.
Sabam berharap, pelestarian tidak cukup hanya di tingkat lokal. Harus ke level lebih jauh. Kalau ketemu di luar daerah, sapa dengan kata ‘njuah-njuah’.
Pembukaan dilakukan Wakil Bupati, Wahyu Daniel Sinaga. Wahyu menyebut, dapat memahami aspirasi masyarakat.
Dijelaskan, kemamajuan pembangunan bukan hanya diukur dari infrastruktur. Menurutnya, jadi diri dan budaya amatlah penting.
“Kita tidak berhenti atas apa yang dicapai. Juga, tidak menutup mata terhadap kekurangan. Kami mengajak semua pihak bergotong royong demi pembangunan daerah,” kata Wahyu.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya sekedar dinikmati masyarakat yang hadir. Juga bermanfaat bagi banyak orang termasuk pelaku UMKM.
Ketua Panitia, Iwan Taruna Berutu menyebut, kegiatan ditanggung APBD. Namun, ia tak vulgar menyebut berapa alokasi dana. Acara akan diisi berbagai kegiatan. Diantaranya tari, pagelaran alat musik, menyanyi dan lainnya. Acara dihelat hingga Jumat (30/10).
Rangkaian pembukaan dimulai dari parade kelompok masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD) mengmbil titik kumpul di Kantor BUpati. Mereka membawa oleh-oleh berupa hasil tani lokal diterima Wahyu di Gedung Nasional.
Kegiatan diisi ‘sodip’ ritual doa sebelum masuknya agama ke daerah ini. Kemudian lanjut ke penyerahan ‘gatap cayur (sirih)” dari pejabat pemerintah ke raja-raja adat pemangku hak ulayat.
Namun, para Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) dihadiri perwakilan kecuali Ketua DPRD.
(SSR/RZD)