Gugatan TSI terkait KMK Revolving Perlu Perhatian Serius -Praktisi Hukum Minta OJK, BI dan LPS Berikan Penjelasan

Gugatan  TSI  terkait KMK Revolving Perlu Perhatian Serius  -Praktisi Hukum Minta OJK, BI dan LPS Berikan Penjelasan
Gugatan TSI terkait KMK Revolving Perlu Perhatian Serius -Praktisi Hukum Minta OJK, BI dan LPS Berikan Penjelasan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily,com, Medan -
Praktisi hukum Rion Arios SH menilai gugatan PT Toba Surimi Industries ( TSI) terkait perkara pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving senilai Rp124 miliar lebih, terhadap bank plat merah di Kota Medan, perlu mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu disampaikan Rion Arios, terkait gugatan perkara perdata yang diajukan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan ekspor hasil laut tersebut, yang saat ini terus menjadi perhatian publik dan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, persoalan ini perlu ditelaah dan ditelusuri ketiga lembaga terkait, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Penelaahan mencakup ketentuan fasilitas KMK Revolving, kewenangan pihak yang memberikan instruksi, mekanisme verifikasi pencairan, alur dana, serta dasar penagihan kredit kepada PT TSI. Seluruh aspek tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta. Jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk itulah, tambah Rion, persoalan ini diperlukan perhatian dari lembaga terkait tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. "Apalagi OJK memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan,"katanya.
Sedangkan BI memiliki kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara mandat LPS berkaitan dengan penjaminan simpanan dan resolusi bank. Karena itu, relevansi keterlibatan masing-masing lembaga perlu dinilai berdasarkan substansi pengaduan dan kewenangan hukumnya.
Penelaahan berbasis dokumen diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan hak serta kewajiban setiap pihak. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apalagi transaksi dana melalui pencairan sebanyak 54 cek yang dipersoalkan bukan merupakan dana milik PT TSI yang telah tersedia secara bebas di rekening perusahaan, melainkan dana fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan bank.
Tentunya bank selaku pihak tergugat, harus juga memberikan penjelasan mengenai dasar kontraktual dan pencatatan yang digunakan untuk membebankan kewajiban tersebut kepada PT TSI, termasuk bukti mengenai penerima dan aliran dana.
Meski demikian, penetapan bahwa suatu transaksi tidak sah secara hukum harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, ketentuan perjanjian, serta proses penyelesaian melalui mekanisme yang berwenang. Dokumen pencairan, instruksi pembayaran, bukti pemindahbukuan, dan catatan fasilitas kredit menjadi penting untuk ditelusuri. (MAA)
(NAI)

Baca Juga

Rekomendasi