PH Enda Ketaren Pertanyakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Waterfront City

PH Enda Ketaren Pertanyakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Waterfront City
Tedakwa Enda Simakasura Ketaren didampingi kedua kuasa hukumnya seusai persidangan. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.

Hal itu disampaikan tim PH yang terdiri dari Donny P. Manullang SH dan Mulyadi Sihombing SH, mewakili terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Sabtu (4/7/2026).

Sebelumnya, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7/2026). Dakwaan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim dipimpin Yusafrihardi Girsang.

PH memastikan pihaknya akan mengajukan nota perlawanan yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya, Rabu (8/7/2026) mendatang.

Menurut PH, berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya serta data dan bukti yang mereka miliki, Enda tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

"Berdasarkan kronologi dari klien kami serta data-data yang kami peroleh yang bersesuaian dengan keterangan saksi maupun bukti lainnya, klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Dia tidak pernah menerima suap, tidak pernah diajak ataupun mau bekerja sama untuk merugikan keuangan negara maupun memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, tidak ada temuan beliau korupsi," tegas Donny Manullang didampingi Mulyadi Sihombing.

Pihaknya menilai tuduhan terhadap kliennya lebih mengarah pada anggapan bahwa Enda tidak menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, menurut mereka, pengawasan telah dilakukan sesuai tugasnya.

"Klien kami hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana pekerjaan, bukan penyedia jasa, dan bukan kontraktor. Justru kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak diperiksa maupun tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini. Itu yang menurut kami menjadi salah satu kejanggalan," katanya.

Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik. Menurut mereka, penilaian tersebut hanya mengacu pada pendapat tenaga ahli tertentu dan tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jaksa tidak melakukan audit menggunakan BPK. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Ini juga menjadi salah satu hal yang akan kami perjuangkan dalam persidangan," ujar Donny.

Selain itu, mereka menegaskan proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan dan telah dimanfaatkan masyarakat.

"Proyek tersebut sudah berjalan dengan baik. Sudah digunakan untuk berbagai kegiatan nasional maupun internasional, termasuk event Aquabike dan kegiatan pariwisata lainnya. Bahkan saat ini Waterfront City sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Silakan dicek ke Dinas Pariwisata atau Bupati, apakah proyek itu memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah," ungkapnya.

Menurut PH, proyek tersebut juga merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang didukung pendanaan dari World Bank.

"World Bank sudah mengetahui, menyetujui, dan proyek telah selesai dilaksanakan. Namun setelah semuanya selesai dan diserahterimakan, baru kemudian dipersoalkan. Itu yang menjadi pertanyaan kami," tambah Mulyadi.

Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan proyek, pengawasan tidak hanya dilakukan kliennya, tetapi juga melibatkan unsur dari kejaksaan.

"Dalam pelaksanaan proyek, klien kami sebagai pengawas. Dari kejaksaan juga ada yang melakukan pengawasan. Artinya sama-sama mengawasi. Seharusnya pihak pelaksana pekerjaan juga diperiksa. Dan jika terdapat hal yang kurang memuaskan dari pekerjaan kontraktor, seharusnya klien kami sebagai pengawas yang tidak menerima suap, keuntungan ataupun mendapatkan kick back langsung dari proyek ataupun kontraktor tersebut, tidak seharusnya dituduh merugikan keuangan negara, karena tidak mempunyai niat jahat ataupun perbuatan yang sengaja membantu kontrator untuk membuat kerugian negara," tegasnya.

Donny menegaskan, kaitan Enda Simakasura Ketaren dalam proyek Waterfront hanyalah pengawas dan proyek sudah pernah diaudit oleh BPK dan sudah keluar hasil audit pada 7 Maret 2024 dan BPK menyatakan tidak ada temuan.

Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

"Klien kami dituduh dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 13 miliar, meskipun tidak pernah menerima keuntungan, tidak mempunyai niat jahat dan tidak pernah membantu memperkaya kontraktor secara melawan hukum,” tutup Mulyadi.

Meski demikian, proses pidana terhadap para terdakwa tetap berlanjut dan sidang akan kembali digelar pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksekpsi) dari penasihat hukum terdakwa.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi