Majelis Hakim Berpendapat Perlawanan Tim PH Enda Simakasura Ketaren Dibuktikan di Persidangan

Majelis Hakim Berpendapat Perlawanan Tim PH Enda Simakasura Ketaren Dibuktikan di Persidangan
Tim PH Enda Simakasura Ketaren saat memberikan keterangan pada awak media. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim penasihat hukum (PH) Enda Simakasura Ketaren memastikan tetap mengawal proses persidangan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, hingga putusan akhir. Sikap itu disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi (perlawanan) yang diajukan pihak terdakwa.

Tim PH dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang SH didampingi Mulyadi Sihombing SH mengatakan penolakan eksepsi bukan akhir dari upaya pembelaan. Menurutnya, tim kuasa hukum akan memanfaatkan agenda pembuktian untuk membantah seluruh dakwaan jaksa.

"Kami akan terus mengawal perkara ini. Nanti kami lihat saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan akan kami bantah melalui pemeriksaan silang di persidangan," ujar Donny usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2026).

Donny menilai, majelis hakim telah memahami arah pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam nota keberatan. Meski eksepsi tidak diterima, ia menyebut hakim masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Yang terpenting, hakim sudah memahami pandangan penasihat hukum sehingga tidak hanya mendengar dalil dari penuntut umum. Nantinya semua akan diuji dalam proses pembuktian," katanya.

Ia menegaskan pihaknya juga akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, saksi hingga ahli, setelah jaksa selesai membuktikan dakwaannya.

"Kami akan mengajukan bukti surat, menghadirkan saksi dan ahli. Sesuai hukum acara, jaksa terlebih dahulu membuktikan dakwaannya, baru setelah itu kami menyampaikan pembelaan dengan alat bukti yang kami miliki," ucapnya.

Sementara itu, Mulyadi Sihombing menambahkan, tetap meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

"Proyek Waterfront City telah selesai dan bahkan sudah digunakan untuk berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah," tegas Mulyadi.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam putusan sela menyatakan tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Perlawanan tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir," ujar hakim.

Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan sejumlah penyimpangan saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang didanai pinjaman Bank Dunia.

Dalam perkara tersebut, Enda didakwa bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Jaksa menilai terdakwa menyetujui pembayaran uang muka, pembayaran monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis, hingga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meski proyek disebut belum sepenuhnya rampung.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi