Sidang Korupsi Lahan Eks PTPN: JPU Tolak Pledoi, Kuasa Hukum Tetap Minta Terdakwa Bebas

Sidang Korupsi Lahan Eks PTPN: JPU Tolak Pledoi, Kuasa Hukum Tetap Minta Terdakwa Bebas
Sidang Korupsi Lahan Eks PTPN: JPU Tolak Pledoi, Kuasa Hukum Tetap Minta Terdakwa Bebas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/5). Dalam sidang beragendakan replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara tegas menyatakan tetap mempertahankan tuntutan mereka terhadap empat orang terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan oleh para terdakwa pada persidangan sebelumnya.

"Kami tetap pada tuntutan kami, dan menolak *pledoi* yang disampaikan oleh terdakwa," tegas Hendri di ruang sidang.

Jaksa menilai, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun empat terdakwa yang terjerat dalam kasus ini adalah Askani (Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis** (Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang), Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP) dan Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II).

Merespons replik dari jaksa, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai tanggapan JPU tersebut tidak memuat hal baru dan hanya mengulang argumentasi lama yang sebenarnya sudah dipatahkan dalam pledoi.

Oleh karena itu, pihak penasihat hukum langsung mengajukan duplik secara tertulis untuk menangkis replik jaksa dan tetap meminta agar klien mereka dibebaskan.

"Karena kami anggap itu pengulangan, kami ajukan duplik secara tertulis yang isinya menolak replik yang disampaikan Jaksa, dan tetap pada poin nota pembelaan," ujar Julisman usai persidangan.

Julisman membeberkan bahwa kliennya sebenarnya sudah memiliki iktikad baik untuk menyerahkan lahan kepada negara, bahkan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Namun, langkah tersebut mandek karena persoalan regulasi di tingkat pemerintah.

"Bila itu adalah pemberian hak bukan perubahan, sehingga tidak ada pembahasan 20 persen. Tapi kalau pun itu ada, kami sudah siap memberikan 20 persen itu. Hanya saja negara yang belum siap, baik soal aturan maupun soal ganti rugi. Dan proses yang sedang berjalan ini justru langsung dilakukan penindakan," sesalnya.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan pribadi, mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, sempat menangis di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi satu rupiah pun dari proyek yang menjeratnya.

"Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," tutur Irwan sembari meneteskan air mata.

Setelah mendengarkan pembacaan replik dari JPU serta penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim M. Kasim akhirnya mengetuk palu untuk menutup persidangan. Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan akhir (vonis) pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi