Tuntutan Satu Tahun Dinilai Terlalu Berat, PH Terdakwa Ngadinah Minta Majelis Hakim Beri Keadilan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Penasihat hukum (PH) terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, kepada kliennya terlalu berat. Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.
"Tuntutan satu tahun itu sangat berat, perbuatan ini tidak semata-mata dilakukan terdakwa,” ujar Bintang Panjaitan didampingi Harton Badia Simanjuntak, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara ini terdapat peran pihak lain yang turut terlibat dalam proses pencairan polis asuransi, termasuk pihak keluarga korban dan seorang agen asuransi yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.
Kliennya juga memiliki itikad baik menyelesaikan perkara dengan cara damai, termasuk menawarkan pengembalian kerugian kepada korban. “Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan,” ujarnya.
Pihaknya menilai perkara ini tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai tindak pidana murni, melainkan memiliki latar belakang persoalan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami.
Terdakwa yang berstatus ibu rumah tangga saat ini juga memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya. Sehingga pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. "Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa,” katanya.
Pihaknya juga memastikan seluruh fakta dan pembelaan akan dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Rabu (6/5), mendatang. "Fakta persidangan akan kami sampaikan dalam pleidoi yang akan dibacakan secara terbuka di persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Dalam perkara ini JPU Kejari Belawan, menuntut terdakwa Ngadinah, dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.
JPU Daniel Surya Partogi.menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Muara Takus, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan kembali digelar Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan. ()
(NAI/NAI)











