Keterangan Saksi Ahli Menguntungkan Termohon, Perdamaian Di Luar Penyidikan (Institusi) Bukan RJ

Keterangan Saksi Ahli  Menguntungkan Termohon,  Perdamaian  Di Luar  Penyidikan (Institusi) Bukan RJ
Saksi Ahli, Prof, Dr, Maidin Gultom Saat Memberikan Keterangan di Persidangan. (Analisadaily/ yogi yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak termohon dan saksi ahli.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan di luar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restorative Justice (RJ). "Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan ditingkat penyidik,"jelasnya.

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya.

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan.

Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring dalam keterangannya menjelaskan, bahwa dia saat menghadiri sidang kasus pencurian ponsel dari toko milik pemohon melihat keluarga para pelaku pencurian dengan keluarga pemohon sedang berembuk. "Lalu saya tanya ke mereka ada apa ini, salah seorang dari mereka berkata ini mau damai,"ungkap Mahdin.

Namun, saksi hanya mendengar kata perdamaian hanya sebatas itu saja. Setelah itu, saksi juga mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya 2,6 bulan.

Keterangan saksi lainnya, Selly Aditya Purba Manager Hotel Crystal mengatakan, kedua pelaku pencuri ponsel masuk ke hotel sekitar pukul 16.00 WIB. Dia juga melihat salah seorang pelaku pencuri ponsel diamankan oleh beberapa orang lalu tangannya diikat dan dimasukkan ke dalam mobil. "Saya melihat ada ribut-ribut di hotel saya datangi ada apa ini? Ada maling. Saya melihat lebih kurang 5 orang. Mereka datang ramai-ramai saat saya datangi pelaku sudah mereka tangkap,"ungkapnya.

Keterangan saksi, Selly juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar? Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar.

Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO).

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi