Polres Dairi Tangani 11 Kasus Asusila Terhadap Perempuan di Bawah Umur (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, Senin (22/6) mengatakan, pihaknya menangani 11 kasus dugaan asusila terhadap perempuan di bawah umur sejak Januari 2026.
Lokasi kejadian berbeda dan tidak saling terkait. Dari 11 pengaduan dimaksud, 5 berkas perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari 11 laporan, 5 berkas perkara sudah naik tahap penyidikan,” kata Otniel.
Dikatakannya lagi, polisi menetapkan 5 tersangka. Yakni RS (42), BAP (32), B alias BH (46), RS (19), dan JCS (18).
“Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Dairi. Diantara mereka, tak satupun bekerja sebagai PNS atau perangkat desa,” kata Otniel.
Peristiwa ini sangat menyedihkan. Sebab, pelaku merupakan orang terdekat. Yakni pasangan kekasih, ayah tiri, dan bahkan ayah kandung dari korban.
“Dalam kasus ini, ada kejadian pelaku merupakan ayah kandung. Sedih enggak?” ujar Otniel.
Sedangkan korban masih memiliki masa depan panjang. Berusia 10-15 tahun. Mereka berstatus pelajar.
Otniel mengingatkan para warga tidak takut memberitahukan atau melapor bila mengetahui atau menjadi korban asusila.
“Korban pasti dilindungi,” tandas Otniel.
(SSR/RZD)