Eks Dirut PTPN II di Persidangan: Mekanisme Penyerahan 20 Persen Lahan Negara Masih 'Gelap'

Eks Dirut PTPN II di Persidangan: Mekanisme Penyerahan 20 Persen Lahan Negara Masih 'Gelap'
Eks Dirut PTPN II di Persidangan: Mekanisme Penyerahan 20 Persen Lahan Negara Masih 'Gelap' (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Pernyataan ini disampaikan Irwan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4).

Dalam persidangan tersebut, Irwan menjelaskan bahwa pengalihan lahan melalui mekanisme inbreng kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) bukanlah inisiatif pribadi, melainkan keputusan pemegang saham yang telah direncanakan sejak 2014 dan disepakati pada rapat pemegang saham tahun 2019.

"Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham. Lahan yang di-inbreng-kan adalah lahan perkebunan tidak produktif yang sebagian sudah dikuasai masyarakat," ujar Irwan di hadapan majelis hakim.

Irwan mengungkapkan bahwa PTPN II sebenarnya memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut, terbukti dengan adanya surat pernyataan kesediaan yang diminta oleh Kementerian ATR/BPN sebagai syarat terbitnya SK 34. Namun, ia terbentur pada regulasi internal BUMN yang melarang pemberian hibah secara cuma-cuma.

"Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan, ini yang belum jelas aturannya. Dalam aturan BUMN, pelepasan lahan harus ada ganti rugi, tidak dibenarkan hibah. Kami sudah dua kali menyurati Kementerian ATR/BPN untuk meminta penjelasan hingga masa jabatan saya berakhir, tapi belum ada jawaban," tuturnya.

Senada dengan Irwan, mantan Direktur PT NDP, Iman Subakti juga menyoroti ketidakpastian aturan teknis. Menurutnya, pada proses inbreng tahap pertama seluas 284 hektare tahun 2020, ketentuan kewajiban 20 persen tersebut belum ada.

Ketentuan itu baru muncul saat pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi lain. Anehnya, dalam rapat bersama kementerian pada April dan November 2023, sempat dinyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak ada karena mekanismenya adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Namun, pada Oktober 2023, pembahasan mengenai kewajiban 20 persen kembali muncul.

"Secara internal pada tahun 2025 kami sudah memproses penyerahan tersebut, namun terkendala karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan," jelas Iman.

Mantan Kepala BPN Sumut, Askani yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, mengakui adanya kebingungan dalam penerapan aturan dari kementerian. Ia menjelaskan bahwa pada SK 13 yang terbit Mei 2022 untuk wilayah Helvetia, kewajiban 20 persen tidak dicantumkan karena statusnya adalah pemberian hak atas tanah negara bekas HGU sesuai PP 18 Tahun 2021.

Namun, pada September 2022 untuk lokasi Bangunsari, kementerian tiba-tiba memasukkan diktum kewajiban penyerahan 20 persen.

"Walaupun saya bingung kenapa pemberian hak ada kewajiban itu, saya tetap mengikuti aturan dan menerbitkan SK sesuai diktum yang ditetapkan kementerian," kata Askani.

Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN periode 2022-2024. Para terdakwa diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan minimal 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial kepada negara.

Selain Irwan Perangin-angin, Iman Subakti, dan Askani, kasus ini juga menyeret Abdul Rahim Lubis sebagai terdakwa. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali keterangan lebih dalam mengenai prosedur pelepasan aset negara tersebut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi