Enda Simakasura Ketaren saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 dengan dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta tim kuasa hukum.
Tim PH yang terdiri dari Philipus H Sitepu SH MH, Donny P. Manullang SH dan Mulyadi Sihombing SH, menyampaikan sejumlah keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. Dalam keterangannya kepada media usai persidangan, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin utama pembelaan.
Pertama, PH menegaskan bahwa proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan, diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, serta telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bahkan, kawasan tersebut disebut telah digunakan untuk kegiatan berskala internasional seperti Aquabike Jetski World Championship 2024.
Kedua, tim kuasa hukum menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024.
Namun demikian, dalam dakwaannya, JPU disebut menggunakan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta untuk menghitung kerugian negara. PH berpendapat bahwa secara konstitusional, kewenangan penetapan kerugian keuangan negara berada pada BPK.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan status tersangka terhadap Enda Ketaren yang dilakukan sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, sementara hasil audit KAP baru terbit pada 6 April 2026.
Poin lainnya, PH menilai nilai kerugian sebesar Rp 13,1 miliar yang disebut dalam dakwaan masih bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss). Hal ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru telah menjatuhkan denda sebesar Rp 6,2 miliar kepada kontraktor HK-BM KSO atas keterlambatan pekerjaan, yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya persekongkolan.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan tidak dilibatkannya pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara ini sebagai terdakwa, termasuk pihak kontraktor.
Tim kuasa hukum juga menyinggung bahwa masa tanggung jawab konstruksi proyek masih berlangsung hingga lima tahun sejak serah terima akhir pekerjaan pada 30 April 2025, sehingga mekanisme administratif dinilai seharusnya menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum pidana.
“Dalam nota pembelaan ini sudah jelas disebutkan tidak terdapat uraian terkait niat jahat (mens rea), aliran dana kepada terdakwa, maupun bukti adanya persekongkolan. Bahkan kondisi pribadi terdakwa yang belum memiliki rumah sebagai indikator tidak adanya unsur memperkaya diri,” tegasnya.
Tim advokat dari Hotma Sitompoel Law Firm juga menyampaikan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa dilakukan secara pro bono, karena mereka menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi terhadap aparatur negara.
(YY)