Permohonan Praperadilan Robin Joman Ditolak PN Medan

Permohonan Praperadilan Robin Joman Ditolak PN Medan
Permohonan Praperadilan Robin Joman Ditolak PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Upaya hukum praperadilan yang diajukan Robin Joman terhadap Polrestabes Medan akhirnya kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan tersebut.

Sebelumnya, Robin Joman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polrestabes Medan atas laporan istrinya terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dibuat di hadapan seorang notaris di kawasan Jalan Bukit Barisan Dalam, Kota Medan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat istrinya, Susan, ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/422/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Februari 2025. Dalam laporannya, Susan menuding suaminya memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, termasuk mengaku belum menikah dalam proses tertentu yang berkaitan dengan transaksi bernilai miliaran rupiah kepada pihak ketiga.

Susan juga mengaku tidak dinafkahi dan putra satu-satunya terpaksa putus kuliah dan pulang dari Australia. Puncak kekesalan Susan melaporkan suaminya Robin Joman karena dugaan memelihara selingkuhan seorang wanita paruh baya di rumah miliknya di Kompleks Malibu.

Selain itu, Susan juga mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangganya secara kekeluargaan. Namun, menurut kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ali Leonardi N., SH, SE, MBA, MH & Associates, berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

"Klien kami sudah beberapa kali mencoba menempuh jalan damai dan mediasi, namun tidak menemukan titik temu," ujar Budi D. Simanungkalit, SH, MH, salah satu kuasa hukum Susan, kepada wartawan, Jumat (26/06/2026).

Dalam perkara ini, Robin Joman didampingi tim kuasa hukum dipimpin Dr. Minggu Saragih, SH, MH yang merupakan mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Melalui jalur praperadilan, pihak pemohon mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan.

Namun setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak, hakim praperadilan PN Medan memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dengan putusan itu, proses penyidikan dan penahanan terhadap Robin Joman dinyatakan sah menurut hukum dan tetap dapat dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, tim hukum Polrestabes Medan AKP Ridwan sebagai Ketua dan Anggota Iptu Rudi Manurung, Iptu Bambang Wahid, Aipda Haris, Bripka David, Brigadir Arsela, menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi