Refleksi 300 Hari Kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan di Kota Medan. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan serta membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat. Dari 57 tersangka yang mendapat tindakan tegas terukur 14 tersangka diantaranya merupakan residivis.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat pres rilis pengungkapan kasus kejahatan selama 300 hari Kinerja Kapolrestabes Medan, Selasa (4/8/2026) petang.
Lebih jauh dalam kurun waktu 300 hari sejak 9 Oktober 2025 sampai 4 Agustus 2026 Polrestabes Medan berhasil mengungkap sekitar 716 kasus kejahatan dengan mengamankan 906 orang tersangka. Kasus tersebut terdiri atas 78 perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 122 tersangka, 493 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 615 tersangka, serta 145 perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 169 tersangka.
"Kalau kita perkirakan di 100 hari pertama sampai 100 hari kegiatan rata-rata angka kejahatan jalanan yang kita tekan sekitar 11 persen. Selama 300 hari kinerja Kapolrestabes Medan kita mencatat berhasil menekan sekitar 729 kasus atau mengalami penurunan 15 persen dibandingkan periode serupa di tahu lalu,"ungkap Kapolrestabes Medan.
Dikatakan, pengungkapan tersebut juga mencakup kasus pencurian besi dan kayu yang dikenal dengan istilah “rayap besi” dan “rayap kayu”, serta aksi geng motor yang menjadi perhatian jajaran Polrestabes Medan. “Pengungkapan rayap besi dan rayap kayu mencapai 119 kasus dengan 188 tersangka,” kata Kapolrestabes Medan.
Sementara untuk kasus geng motor, polisi mengungkap 28 perkara dengan 55 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan, perkelahian, tawuran, dan kejahatan lainnya.
(YY)