Diperiksa Ditreskrimum Poldasu, Erni Ariyanti Sitorus Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara Dhody Thahir (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan — Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (21/9/2026). Pemeriksaan terhadap Erni disebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan untuk Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, dan bukan terkait keterlibatan Erni dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Erni tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Ia terlihat datang menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1946 J. Erni mengenakan kemeja lengan panjang bermotif bunga warna biru, celana panjang hitam, serta hijab berwarna terang.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/9/2026), Erni membenarkan dirinya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Menurut Erni, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan untuk Dhody Thahir. Ia menyebut pemeriksaan itu dilakukan menyusul ketidakhadiran Dodi dalam memenuhi panggilan penyidik.
"Ya, benar saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dodi Tahir," ujar Erni.
Erni menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Ia menjelaskan, dirinya dimintai keterangan hanya karena Dhodi disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan.
"Alasannya mangkir karena ada SPT. Begitu kata PH-nya dengan penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Erni menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya membangun opini seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia berharap pemberitaan mengenai dirinya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
"Jangan digoreng-goreng seperti pemberitaan yang lain. Apalagi kan media itu harus konfirmasi ke saya terlebih dahulu. Ini tidak ada. Sangat disayangkan kemasan beritanya," tegas Erni.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.











