Penyederhanaan Layanan Cepat dan Murah, Edwin Sugesti Nasution Dorong Percepatan Perda PBG 

Penyederhanaan Layanan Cepat dan Murah, Edwin Sugesti Nasution Dorong Percepatan Perda PBG 
Edwin Sugesti Nasution (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mendorong percepatan penggodokan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Dengan adanya Perda PBG tersebut diharapkan mampu menimalisir kebocoran PAD.

"Perda PBG itu sangat penting, untuk penyederhanaan pengurusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah," tandas Edwin Sugesti Nasution Senin (3/8/2026) menyahuti banyaknya bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa memiliki izin PBG yang berdampak kebocoran PAD.

Menurut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, pelayanan prima untuk urusan PBG itu belum dirasakan masyarakat. "Warga yang mengurus izin bangunan justru banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi," paparnya.

Pihaknya yang duduk di Komisi IV DPRD Medan selalu saja menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan. "Aplikasi SIPEMUDA (Red-Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yakni sistem layanan digital oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan belum menunjukkan kemudahan," terang Edwin.

Selain itu, Edwin menyoroti masih lemahnya pengawasan bangunan tanpa izin PBG dari Dinas Perkimcikataru, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling. "Kordinasi antar OPD (Red- Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Medan kurang maksimal," sebut Edwin.

Untuk itu, Edwin menyarankan pada pihak Perkimcikataru agar melakukan pembuatan/pemasangan stiker di setiap bangunan yang belum memiliki PBG. "Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin," saran Edwin.

Tentunya, masih Edwin, ada kewenangan untuk memperkuat pengawasan membuat stiker di bangunan yang menyalah.

"Bagi bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Selanjutnya pihak Perkimcikataru melakukan pengawasan dengan menerbitkan SP 1, 2 dan 3. Melalui pengawasan yang maksimal dipastikan dapat menekan kebocoran PAD," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi