Nasabah SII Halomoan mertanyakan Surat Tanggapan PN Medan Terkait Permohonan Sita Eksekusi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Seorang nasabah PT Sompo Insurance Indonesia (PT SII/PT Sompo), Halomoan H, warga Kota Medan, Sumatera Utara, memprotes isi surat Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 2135/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang berisi tanggapan atas permohonan sita eksekusi.
Dalam surat itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan pemohon eksekusi menyerahkan data aset milik termohon eksekusi, yakni PT Sompo Insurance Indonesia, sebagai syarat pelaksanaan sita eksekusi.
Dalam suratnya, Halomoan H menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pelaksanaan sita eksekusi Nomor 023/HH/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, serta menanggapi surat PN Medan Nomor 2135/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/III/2026 yang telah diterimanya.
Adapun pokok-pokok keberatan yang disampaikan Halomoan H antara lain: Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1348 PK/Pdt/2025, PT Sompo Insurance Indonesia dihukum membayar klaim asuransi dan ganti rugi kepada Halomoan H sebesar Rp3.268.000.000.
Atas putusan tersebut telah diterbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn dan proses aanmaning telah dilaksanakan pada 11 November 2025. Namun hingga kini, menurut Halomoan H, PT Sompo Insurance Indonesia belum melaksanakan putusan secara sukarela.
"Dalam surat balasannya, PN Medan menjelaskan bahwa objek sita yang sebelumnya diajukan bukan merupakan aset milik PT Sompo Insurance Indonesia, melainkan milik pemegang saham perusahaan," ujarnya, kepada wartawan, Senin (13/7).
Halomoan H menyatakan menghormati dan menerima penjelasan tersebut. Meski demikian, ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang mengharuskan pemohon eksekusi menemukan, memperoleh, dan menyerahkan data aset milik termohon eksekusi sebagai syarat pelaksanaan sita eksekusi.
Menurut Halomoan H, hingga saat ini ia belum menemukan ketentuan dalam HIR, RBg, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang secara tegas mewajibkan pemohon eksekusi memperoleh terlebih dahulu data rekening bank, deposito, investasi, surat berharga, maupun aset lainnya milik termohon eksekusi sebelum sita eksekusi dilaksanakan.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengakses data rekening perbankan, investasi, pasar modal, perpajakan, maupun data keuangan lainnya milik PT Sompo Insurance Indonesia yang secara hukum tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
"Karena itu, saya memohon agar PN Medan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang mewajibkan pemohon eksekusi memperoleh dan menyerahkan data aset milik termohon eksekusi sebelum sita eksekusi dapat dilaksanakan," ungkapnya. (REL/WITA)











