Saksi Ahli Sebut Perkara Aset PTPN Bukan Korupsi: Tidak Ada Kerugian Negara dan Niat Jahat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN periode 2022-2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4). Dalam persidangan tersebut, dua ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dua ahli yang memberikan keterangan adalah ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji.
Dr. Chairul Huda menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenal delik materil yang mensyaratkan adanya akibat nyata, yakni kerugian keuangan negara. Selain itu, harus ada pembuktian mengenai keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa.
"Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang? Jika tidak ada, maka tidak masuk kategori korupsi. Kecuali ia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri," tegas Chairul di hadapan majelis hakim.
Chairul juga menyoroti soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara yang belum terealisasi. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena negara belum menetapkan aturan teknis, sehingga tidak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia pun menekankan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat untuk merugikan negara.
Senada dengan hal tersebut, ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji menyatakan bahwa mekanisme inbreng (penyetoran modal non-tunai berupa aset) yang dilakukan adalah sah. Melalui proses ini, lahan menjadi milik anak usaha PTPN (NDP), sementara PTPN mendapatkan saham sebagai kompensasi.
Dian juga mengoreksi prosedur pembuktian kerugian negara yang muncul dalam dakwaan: Wewenang Audit: Hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Audit dari pihak lain atau konsultan tanpa mandat BPK dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Prosedur Audit: Audit tidak boleh hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan harus melalui proses klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait agar akurat dan Validitas: Jika audit dilakukan oleh pihak yang tidak berkapasitas dan tidak memiliki kewenangan, maka hasilnya harus batal demi hukum.
Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Namun, menurut keterangan ahli di persidangan, perubahan hak atas lahan tersebut tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, melainkan cukup melalui kementerian teknis terkait, sehingga prosedur administratif dianggap telah terpenuhi.
(JW/RZD)