Perkara Pengalihan Aset PTPN 1 Belum Layak ke Ranah Pidana (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dua ahli hukum yang dihadirkan menjadi saksi dalam perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada anak perusahaannya yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP), menilai perkara ini belum layak dibawa ke ranah pidana. Pasalnya, dalam kasus ini masih ada penyelesaian Hukum Administrasi Negara sehingga para terdakwa tidak layak dipidana.
Pendapat itu disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH, dalam sidang lanjutan empat terdakwa perkara ini yakni Irwan Peranginangin dkk di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026).
Menurut Chairul Huda, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Menurut mereka, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi. Hal ini karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.
“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” ungkap Dian Puji Nuhraha di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, dengan hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Benhard Panjaitan.
Ahli Pidana Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait. "Dari perspektif hukum administrasi negara, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif," ujarnya.
Menurutnya, penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya dinilai menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum. "Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH)," pungkas Chairul Huda.
Para ahli juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota.
(NAI/NAI)










