Ilustrasi dana BLTS. (Analisadaily/AI)
Analisadaily.com, NA IX-X - Sejumlah warga Dusun Panduan, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk segera mencopot Kepala Dusun (Kadus) setempat terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dan pungutan liar (pungli).
Praktik tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, bantuan sosial sebesar Rp900.000 yang seharusnya diterima utuh oleh warga kurang mampu pada akhir tahun 2025 lalu diduga dipotong dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000 per penerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Kadus tersebut diduga meminta sebagian dana bantuan melalui orang suruhan yang mendatangi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesaat setelah bantuan dicairkan.
Salah seorang warga berinisial H.P mengaku pernah didatangi seseorang yang diduga merupakan suruhan Kadus.
"Begitu dana cair, ada orang yang diduga suruhan Kadus datang ke rumah. Dia langsung meminta Rp200.000 dari uang BLTS yang saya terima. Dengan rasa kecewa, terpaksa uang itu saya berikan," ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan Janidi Ritonga. Selain dugaan pemotongan bantuan sosial, ia juga menilai oknum Kadus kerap mempersulit warga dalam pengurusan administrasi dan surat-menyurat.
"Kami meminta Pemkab Labura segera mencopot Kepala Dusun Panduan. Bantuan yang seharusnya meringankan beban ekonomi masyarakat justru diduga dipotong untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Menurut warga, tindakan tersebut dinilai mencederai komitmen pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial yang transparan. Mereka khawatir apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin menurun.
Warga lainnya, berinisial N.R, berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Dusun Panduan berinisial A.M dari jabatannya.
"Masyarakat sudah sangat resah atas perbuatan yang diduga dilakukan Kadus tersebut. Karena itu kami berharap pemerintah daerah segera menangani persoalan ini," ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah desa maupun kecamatan belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
"Kami meminta pemerintah kabupaten turun langsung menangani masalah ini. Persoalan ini sudah lama berlangsung, namun hingga kini A.M masih menjabat sebagai Kepala Dusun Panduan," katanya.
Lebih lanjut, N.R menyebut bahwa saat dipanggil ke Kantor Desa Silumajang, A.M disebut telah mengakui menerima uang dari masyarakat dengan alasan untuk biaya transportasi atau uang minyak.
Menurutnya, dugaan pemotongan BLTS dan pungutan liar tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami berharap pihak berwajib turun langsung menangani persoalan ini. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, saat berupaya mengonfirmasi ke Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, H. Samsul Tanjung, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pemotongan BLTS, pungutan liar, serta permintaan warga agar Kepala Dusun Panduan dicopot dari jabatannya, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan, meskipun pesan yang dikirimkan telah terbaca. (GT) (WITA)











