Kasus Penemuan Mayat dalam Tugu P-19, Kejari Samosir Kembalikan Berkas Perkara untuk Dilengkapi

Kasus Penemuan Mayat dalam Tugu P-19, Kejari Samosir Kembalikan Berkas Perkara untuk Dilengkapi
Ilustrasi Kasus Penemuan Mayat. (Analisadaily/AI-Chatgpt)

Analisadaily.com, Samosir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara (P-19) kasus penemuan mayat perempuan, Nuriana Sinurat, di dalam tugu kosong di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pengembalian berkas dilakukan karena masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Polres Samosir sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan pengembalian berkas merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, setiap berkas perkara yang diterima dari penyidik wajib diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti, baik dari sisi kelengkapan formil maupun materiil, sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Petunjuk dalam surat P-19 bertujuan menyempurnakan proses pembuktian agar perkara dapat diproses secara optimal pada tahap penuntutan," ujar Juna saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Juna menegaskan, pengembalian berkas tidak berarti penyidikan dihentikan ataupun perkara tidak dapat dilanjutkan. Sebaliknya, penyidik diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang telah disampaikan jaksa.

Ia mengakui penyidik Polres Samosir telah menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dilengkapi agar pembuktian dalam perkara menjadi lebih komprehensif.

"Memang kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation. Akan tetapi, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," katanya.

Selain itu, Juna menyebutkan bahwa tersangka berinisial MS sebelumnya pernah mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga proses hukum terhadap perkara tetap berjalan. Kejari Samosir juga terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan koordinasi antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam proses penanganan perkara pidana. Dalam praktiknya, perbedaan pandangan mengenai alat bukti maupun konstruksi perkara dapat saja terjadi.

"Jika ada perbedaan pandangan hukum antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum, maka akan dilakukan ekspose bersama yang difasilitasi oleh pengawas penuntut umum," ujarnya.

Melalui forum ekspose tersebut, penyidik dan jaksa akan menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan hasil penyidikan maupun penelitian berkas perkara. Hasil ekspose selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan perkara berikutnya agar proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Juna menambahkan, tujuan utama koordinasi tersebut adalah memastikan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu penting untuk menjamin efektivitas penuntutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sesuai ketentuan KUHAP, setelah menerima surat P-19, penyidik berkewajiban melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa sebelum berkas perkara diserahkan kembali untuk dilakukan penelitian ulang.

Apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyampaikan berkas perkara kasus tersebut dikembalikan oleh Kejari Samosir melalui surat P-19 tertanggal 25 Juni 2026 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Kasus ini berkaitan dengan penemuan jasad Nuriana Sinurat di dalam tugu kosong di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 2025 lalu.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung sembari penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan Kejari Samosir agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (TN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi