ILAJ Laporkan Dugaan Pelanggaran Profesionalitas Kejari Samosir ke Jamwas Kejagung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir — Institute Law and Justice (ILAJ) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Kejaksaan Negeri Samosir.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Selasa (12/5/2026) mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan bernomor 0369/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 28 April 2026.
Dalam laporan tersebut, ILAJ meminta Jamwas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan korban banjir bandang Tahun 2024 di Kabupaten Samosir.
Adapun pihak yang dilaporkan antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan, mantan Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, serta Kasi Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv D. B. Siagian.
Dalam uraian pengaduannya, ILAJ menilai penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, diduga mengandung sejumlah kejanggalan yang berpotensi melanggar prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas penegakan hukum.
ILAJ memaparkan sedikitnya enam poin yang menjadi dasar pengaduan. Salah satunya terkait waktu penetapan tersangka yang dilakukan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang membahas dugaan praktik pungutan liar oleh oknum kejaksaan. Menurut ILAJ, hal tersebut memunculkan dugaan adanya motif pengalihan isu.
Selain itu, ILAJ juga menyoroti status jabatan tersangka yang disebut bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial RI, sehingga dinilai tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan anggaran dimaksud.
ILAJ juga menyebut dana bantuan tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tanpa ditemukan kerugian negara maupun pelanggaran administratif signifikan.
Kejanggalan lain yang dipersoalkan ialah penggunaan auditor swasta oleh Kejari Samosir yang menyatakan adanya kerugian negara sekitar Rp500 juta. Menurut ILAJ, nilai kerugian yang dituduhkan hanya berkisar 15 persen dari total anggaran dan dinilai tidak konsisten secara matematis maupun hukum.
Tak hanya itu, ILAJ mempertanyakan penetapan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Mereka menilai, secara logika hukum, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aliran dana tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak.
Dalam laporannya, ILAJ juga mengungkap dugaan kriminalisasi dan intervensi kepentingan non-yuridis dalam proses hukum yang berjalan.
Atas dasar itu, ILAJ meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di Kejari Samosir, memeriksa dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas aparat terlapor, serta mengusut kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan intervensi kepentingan dalam penetapan tersangka.
Selain itu, ILAJ juga meminta agar diberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran serta menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Laporan pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fawer.
Penanganan Perkara Sesuai SOP
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo-karo, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang Tahun 2024 telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Juna, seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pelimpahan dan penyempurnaan perkara sudah sesuai SOP,” ujar Juna, Rabu (13/5/2026).
Terkait adanya laporan pengaduan yang disampaikan ILAJ ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI, Juna menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.
“Kalau terkait laporan, itu hak setiap warga negara. Kami tidak bisa melarang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut telah melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bagaimana prosesnya, sudah ada prapid dan sudah sesuai SOP,” tambahnya.
Juna memastikan penyidik Kejaksaan Negeri Samosir bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tersebut serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
(TN)(WITA)