Langgar Aturan Maisir dan Zina, 15 Warga Aceh Tenggara Dieksekusi Cambuk

Langgar Aturan Maisir dan Zina, 15 Warga Aceh Tenggara Dieksekusi Cambuk
Langgar Aturan Maisir dan Zina, 15 Warga Aceh Tenggara Dieksekusi Cambuk (Analisadaily/Riko Hermanda)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 15 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Prosesi eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa (12/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ada 15 terpidana yang dieksekusi hari ini. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Syariat Islam di Bumi Sepakat Segenap," kata Purnomo.

Purnomo mengatakan, para terpidana terbukti melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sebanyak 14 orang terjerat perkara maisir (perjudian), sementara satu orang lainnya terjerat perkara jarimah zina.

Dalam eksekusi tersebut, hukuman terberat dijatuhkan kepada seorang wanita berinisial NA, warga Kecamatan Darul Hasanah, yang menerima 100 kali cambukan atas perkara zina.
Sementara itu, 14 terpidana kasus judi menerima hukuman bervariasi antara 6 hingga 10 kali cambuk, setelah dikurangi masa penahanan.

Purnomo berharap, pelaksanaan hukuman ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.

“Semoga hukuman ini membuat para terhukum menyadari kesalahannya. Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat agar menjauhi tindak pidana yang dilarang dalam Qanun Aceh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Tenggara, Shidqi Noer Salsa menjelaskan, jumlah cambukan yang dieksekusi telah dikurangi masa penahanan yang sebelumnya dijalani para terpidana.
“Masa kurungan yang dijalani para terpidana bervariasi, mulai dari 42 hari hingga 62 hari, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut turut dihadiri M. Salim Fakhry, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane T. Swandi, unsur Forkopimda, jajaran Satpol PP dan WH, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi