Gelar Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Nilai Perkara Lahan PTPN Tidak Penuhi Unsur Pidana (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menyatakan keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR)," kata Hendri.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Menurut JPU, para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti selaku Direktur PT NDP.
Usai sidang, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menyatakan bahwa tuntutan jaksa belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut dia, penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara hingga kini belum dapat dilakukan karena belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah.
"Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi," ujar Julisman.
Menurut Julisman, pemberian lahan kepada PT NDP dilakukan melalui mekanisme pemberian hak, bukan perubahan hak.
"Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen. Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan pentunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran," tuturnya.
Ia juga menilai tuntutan jaksa hanya mengulang isi dakwaan dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
"Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Ini bukan perubahan, ini pemberian hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta persidangan. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Julisman menegaskan para terdakwa tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut sehingga seharusnya dibebaskan dari tuntutan pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," ujar Firdaus.
Secara terpisah, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
"Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara," ujar Dian.
Ia juga menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum dilakukan secara tepat oleh pihak yang berwenang.
"Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim M Kasim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan pada 20 Mei 2026.
(JW/RZD)