Bupati Madina Perintahkan Pendataan Pelaku PETI, Operasi Penertiban Diperkuat

Bupati Madina Perintahkan Pendataan Pelaku PETI, Operasi Penertiban Diperkuat
Bupati Madina Perintahkan Pendataan Pelaku PETI, Operasi Penertiban Diperkuat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution kembali mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Melalui surat resmi yang diterbitkan pada Selasa 28 Juli 2026, Bupati menginstruksikan pendataan pelaku tambang ilegal sekaligus memperkuat koordinasi operasi penertiban di seluruh wilayah kabupaten.

Surat bernomor 660/233/DLH/2026 yang ditandatangani Bupati Saipullah Nasution itu merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya, yakni Nomor 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 tentang penghentian aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam surat tersebut, Bupati menilai aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.

Maraknya PETI disebut berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan kehidupan manusia maupun ekosistem di sekitarnya.

‎Untuk memperkuat pengawasan, Bupati memerintahkan para penerima surat agar melakukan pendataan terhadap lokasi dan pelaku PETI di wilayah masing-masing.

Hasil pendataan itu diminta dilaporkan secara berkala kepada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah daerah.

Selain itu, aparatur di lapangan juga diminta mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Setiap perkembangan pelaksanaan instruksi tersebut diwajibkan dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Tidak hanya mengedepankan pendekatan persuasif, surat itu juga menekankan penguatan langkah penegakan hukum. Bupati meminta seluruh pihak terkait berkoordinasi dan bersinergi dengan kepolisian sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil), serta kepala desa dan lurah setempat untuk melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi persoalan berulang di Mandailing Natal. Selain memicu kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi mencemari sungai, merusak kawasan hutan, dan menimbulkan risiko keselamatan bagi para penambang.

Pada bagian akhir surat, Bupati meminta seluruh instruksi tersebut dilaksanakan secara serius sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan di sektor pertambangan.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Wakil Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi