Pledoi Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN: Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri

Pledoi Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN: Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri
Pledoi Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN: Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, dan mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land, Rabu (20/5).

Suasana sidang sempat diwarnai keharuan ketika Irwan Perangin-angin meneteskan air mata saat membaca pembelaannya. Ia mengaku sangat kecewa karena pengabdiannya selama puluhan tahun harus ternoda oleh tuduhan korupsi.

"Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dalam sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan. Tidak ada satu bukti pun yang menyudutkan saya dalam perkara ini. Saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan," ujar Irwan emosional.

Irwan menegaskan bahwa proses pelepasan lahan yang dipersoalkan JPU sebenarnya sudah dirancang sejak lama, tepatnya sejak periode 2010 hingga 2019, jauh sebelum dirinya menjabat. Kebijakan tersebut juga telah mengantongi izin dari kementerian terkait serta persetujuan pemegang saham.

Terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara yang dianggap bermasalah, Irwan menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya sudah siap. Namun, proses eksekusi terhambat karena belum adanya aturan teknis yang jelas.

Senada dengan Irwan, mantan Direktur PT NDP Iman Subakti juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat mencari keuntungan pribadi dalam proyek ini.

"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan," tegas Iman.

Dalam pledoinya, Iman secara langsung membantah dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak berdasar karena lahan 20% yang diwajibkan untuk negara sampai saat ini masih ada dan utuh.

Fakta Lahan: Lahan fisik 20% masih tersedia dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kendala Administrasi: Keterlambatan penyerahan terjadi karena belum adanya kepastian aturan teknis dari BPN dan BUMN, serta adanya regulasi BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan.

"Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara (jika aturan teknisnya sudah jelas)," pungkas Iman sembari meminta hakim memberikan putusan bebas.

Dalam perkara ini, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN periode 2022–2024 kepada Ciputra Land melalui anak usahanya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).

Para terdakwa dituding memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20% lahan untuk kepentingan negara.

Atas tindakan tersebut, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat (22/5) esok hari dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa (replik) atas pledoi para terdakwa.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi