Kelola 5 Unit Usaha PUD Pembangunan Tetap Merugi, Godfried Sarankan Buat Terobosan Baru (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Meski Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan mengelola lima unit usaha, yakni, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja keduanya berada di Jalan Sutomo Ujung, Taman Hewan di Simalingkar B, Pergudangan di Kayu Putih dan Rumah Susun di Amplas, namun sampai kini perusahaan yang sudah berganti direksi baru itu masih saja tetap merugi.
"Jangankan menghasilkan PAD, justru sebaliknya masih tetap merugi," tegas anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, Senin (11/5/2026) mengomentari PUD Pembangunan yang kini dijabat oleh Dirut baru Karya Septianus Bate'e S.STP, MAP.
Menurut Sekretaris Fraksi PSI DPRD Medan itu taman hewan di Simalingkar itu sudah berapa lama dikaji agar melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Ketika itu, saat masih Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan, bahkan sempat ingin menggandeng Raffi Ahmad untuk mengelola taman hewan tersebut.
"Namun sampai sekarang tidak ada hasilnya. Saya kira agar lebih gesit, saya menyarankan agar PUD Pembangunan menjalin kerjasama dengan Rahmat Shah yang memiliki Kebun Binatang di Siantar. Buat sistem bagi hasil. Jika mempertahankan dengan kondisi hari ini sampai kapan pun kondisi Kebun Binatang ini tidak akan berkembang," kritik Godfried Effendi Lubis yang duduk di Komisi III DPRD Medan itu.
Oleh karena itu, Godfried menyarankan agar pihak PUD Pembangunan segera mencari investor.
"Saat ini PUD kan memiliki lahan dan hewan yang ada di situ, maka ajaklah pihak ketika untuk berkolaborasi atau menanam modal di taman hewan itu," pesan Godfried.
Yang kedua, mengenai pergudangan Kayu Puith, itu pun sangat memprihatinkan. Jalan, sarana prasarana fasum di sana menuju pergudangan itu dan jalan di lingkungan itu berlobang–lobang. Sehingga membuat pengusaha enggan menggunakan jasa pergudangan di sana itu. Mereka sulit masuk ke dalam dan di dalam juga sulit.
"Sangat disayangkan, Pemko Medan sampai hari ini tidak menghibahkan anggaran untuk memperbaiki jalan ke lokasi pergudangan itu. Ironisnya, kenapa justru Pemko bisa menghibahkan dana untuk kejaksaan membangun gedung. Lalu hibahnke Polrestabes Medan, ke lintas–lintas Forkopimda diberi hibah.
"Kenapa tidak bisa menghibahkan anggaran ke PUD Pembangunan untuk memperbaiki jalan. Janganlah orang lain kita bantu, sementara kita membantu PUD Pembangunan yang merupakan perusahaan daerah yang juga milik Pemko Medan tidak bisa," kritik Godfried, kemudian mengharapkan ke depan Pemko Medan dapat menghibahkan dana untuk memperbaiki jalan menuju pergudangan itu.
Godfried juga menyoroti Kolam Renang Deli yang dikelola PUD Pembangunan sudah tidak memenuhi standar internasional atau kolam renang nasional. Karena seluruh organisasi Renang di Medan dia punya base di Kolam Selayang. Kenapa tidak menggunakan Kolam Deli? Karena tidak punya standar. Oleh karena itu harus direhab, diperbaiki.
Lalu bagaimana caranya? Ajak pihak ketiga atau melalui CSR. Untuk Gelanggang Remaja lokasinya sangat strategis. Jika tidak bisa dikelola jointkan saja kepada pihak ketiga. Apakah nantinya akan digunakan membangun plaza, supermarket, gedung atau apartemen, kan bisa dijointkan. Sebab, lahannya cukup luas.
"Saya kira sangat malu kita, nilai aset kita berapa di situ, tempatnya sangat strategis. Jika dibiarkan begitu saja akhirnya jadi tempat rongsokan. Jadi carilah pihak ketiga," sarannya lagi.
Agar lebih lincah, lanjut Godfried, PUD Pembangunan ini, sebetulnya bisa meniru terobosan yang dilakukan oleh Perumda Jakarta. Di sana, Perumdanya mengerjakan proyek-proyek jasa konstruksi. PUD Pembangunan juga bisa seperti mereka.
"Misalnya, kan banyak proyek di Dinas Perkim, Dinas PU kan ada jasa konstruksi di sana. Perda mengatakan PUD Pembangunan bisa mengerjakan pekerjaan jasa konstruksi tersebut," ujar Godfried.
Lalu caranya bagaimana ? Jadi PUD Pembangunan itu harus mendirikan satu PT berbadan hukum usaha untuk jasa konstruksi.
"Seperti mengerjakan jalan, jembatan, parit, bisa mereka. Tapi ini tidak mereka lakukan. Sementara dalam Perda diberikan kesempatan itu. Jadi kita harapkan Direksi yang baru seharus ya lebih lincah. Selama tidak melanggar aturan–aturan laksanakan saja. Jika hanya menunggu saja, tidak akan bisa," tegas Godfried.
Godfried yang masih aktif sebagai akuntan publik tersebut mengharapkan juga utang–utang PUD Pembangunan dari laporan keuangan dibebani dengan satu pegawai. Kedua, beban biaya OUD Pembangunan banyak di penyusutan. Tiga, beban pajak PBB.
"Pajak PBB masa tidak bisa minta pemutihan ke Pemko Medan. Rakyat saja, perusahaan swasta bisa mengajukan pengurangan PBB bahkan pemutihan PBB. Masa PUD Pembangunan tidak bisa," katanya bernada heran.
Dia juga menyarankan agar PUD Pembangunan menjual aset–aset yang sudah usang.
"Direksi harus membuat terobosan yang tidak melanggar peraturan harus gunakan jaringan. Jika begitu–begitu saja, sama saja dengan Direksi yang lama. Jika tidak ada solusi yang baru, tidak usah dipegang jabatan itu," pungkasnya.
(MC/RZD)