PUD Pembangunan Tidak Sanggup Bayar Penuh Gaji Karyawan

PUD Pembangunan Tidak Sanggup Bayar Penuh Gaji Karyawan
PUD Pembangunan Tidak Sanggup Bayar Penuh Gaji Karyawan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Karya Septianus Bate'e menegaskan bahwa kondisi PUD Pembangunan saat ini sangat tidak normal. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat membayar gaji karyawan secara penuh atau 100 persen.

"Dari hasil audit internal, perusahaan perlu mendapatkan perbaikan. Sebab, hasil yang didapat dari jenis usaha yang dikelola hanya menghasilkan Rp300 juta perbulan. Sementara, perusahaan menanggung sekitar Rp400 juta perbulan. Kami hanya mendapatkan Rp300 juta perbulan. Kalau ada tambahan sekitar Rp20 juta, mungkin kami bisa membayar gaji karyawan secara penuh,” papar Dirut PUD Pembangunan Karya Septianus Bate'e dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III T. Bahrumsyah.

Belum lagi persoalan Listrik, lanjut Septianus, harus dibayar walaupun jenis usaha yang dikelola tidak ada yang menyewa.

“Makanya kami mau menyeragamkan agar menggunakan token saja, biar tidak menjadi beban. Belum lagi tidak ada pembayaran pajak. saat kami sidak ke jenis usaha yang disewa, ternyata ada pembayaran pajak tapi tidak dibayarkan. Pembayaran itu dipakai untuk perjalanan hidup perusahaan,” ungkapnya.

Terkait gaji karyawan, Septianus, mengaku hanya membayarkan sebesar 25 persen. Sebab, kondisi keuangan yang tidak mendukung untuk dilakukan pembayaran secara penuh.

“Jadi, gaji yang dibayar tahun 2026 ini adalah pembayaran untuk tahun 2022. Artinya, gaji tetap dibayarkan tapi catatkan ke belakang. Begitupun, itu tetap dihitung penuh, walaupun perusahaan tidak sanggup. Pada Januari-Pebuari, kami upayakan membayar 50 persen. Untuk persoalan ini, sebenarnya kami lebih banyak timbang rasa,” jelasnya.

Perusahaan, masih Septianus, pernah bergerak mencari sumber lain. Namun, dihadapkan dengan Perwal No. 8 tahun 2024 tentang kerja sama BUMD.

“Dalam Perwal itu disebutkan kerja sama dapat dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan biaya kerja sama jauh lebih besar dari pada kontribusi ke pendapatan,” ujarnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi